Pemuda Penyebar Foto Panas Teman FB Itu Segera Disidang

Pemuda Penyebar Foto Panas Teman FB Itu Segera Disidang
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, KERINCI - Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku penyebaran foto tanpa busana seorang gadis bernama Bunga, 13, di Sungai Penuh, Jambi.

Pelakunya ternyata seorang pria berinisial D warga Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara.

Pemuda yang masih berusia 20 tahun tersebut dijerat hukum lantaran terlibat kasus UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto SIK SH menjelaskan, perbuatan tersangka D bermula pada Juli 2018 lalu, di sosial media facebook.

Pada Juli, korban Bunga mendapat permintaan pertemanan di akun facebook miliknya. Dari akun tersangka D yang diberi nama Bunga Cantik.

Tanpa rasa curiga korban langsung mengkonfirmasinya. Setelah itu, tersangka D menggunakan akun Bunga Cantik mengirimi pesan ke korban.

“Tersangka mengirim pesan dengan kata ‘Beb’ (sayang), dan dibalas korban ‘ngapo’ (kenapa). Komunikasi keduanya terus berlanjut, dan korban menganggap pemilik akun tersebut adalah perempuan,” ungkap Kapolres seperti dilansir Jambi Ekspres hari ini.

Kemudian, komunikasi via messenger terus berlanjut. Tiba-tiba korban menerima pesan berupa foto wanita bugil dari akun Facebook tersangka dengan pose telanjang dada.

Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku penyebaran foto tanpa busana seorang gadis bernama Bunga, 13, di Sungai Penuh, Jambi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News