Pemuda Sebar Foto Panas Cewek Pujaan Lantaran Cinta Ditolak
Rabu, 12 Desember 2018 – 23:08 WIB
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (4) juncto 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun penjara. (cuy/jpnn)
Sungguh bejat perbuatan yang dilakukan pemuda bernama Asmal Sama alias Sam, 27. Dia tega menyebarkan foto tanpa busana korban dan memerasnya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- Polri Akan Kembalikan Rp 2,5 Miliar Hasil Pemerasan kepada Penonton DWP
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Polda Jateng: Tersangka Berpotensi Bertambah
- Buntut Pemerasan Penonton DWP, Kapolda Metro Jaya Mutasi Besar-besaran
- Lakukan Pemerasan & Penipuan, 3 Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Terancam 9 Tahun Penjara