Pemuda Sontoloyo Berduaan dengan Bocah Lugu di Rumah, Duhhhh...
Dia lantas melaporkan peristiwa itu kepada para tetangga.
Namun, VDS sudah selesai melakukan perbuatan asusila itu ketika tetangga berdatangan.
"Taslim lantas menceritakan kejadian kepada ibu korban dan ibu korban langsung melaporkan kejadian itu kepada kami," terang Hendri.
Hendri menambahkan, beberapa barang bukti sudah diamankan.
Di antaranya, satu lembar celana dalam pria warna cokelat, celana levis panjang warna biru, dan kaus lengan warna hitam dan abu-abu.
"Hasil visum sementara yang dilakukan kepada korban telah ditemukan adanya luka robek baru di luar arah jam dua, lima, dan sembilan masih ada noda darah," katanya.
Hendri menegaskan, pelaku telah melanggar Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76 d atau Pasal 82 (1) Jo Pasal 76 e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (jok/yit)
VDS (19) harus berurusan dengan hukum karena melakukan perbuatan asusila terhadap Bunga (13, bukan nama sebenarnya).
Redaktur & Reporter : Ragil
- Dukungan Masyarakat Kobar Mengalir untuk Agustiar-Edy di Deklarasi Koalisi Huma Betang
- Pria Berbaju Tahanan Ini Mencoreng Nama Baik Guru PPPK, Sontoloyo
- Kantor Pemerintah Dibobol Maling, Oalah, Pelakunya
- Pembatalan Kelulusan PPPK 2023 di 1 Daerah 9 Orang, Ini Daftar Namanya, Anda Kenal?
- KPK Tegas, Pecat Petugas Rutan yang Melakukan Perbuatan Asusila terhadap Istri Tahanan
- BMKG Minta Warga Pesisir Kobar Waspada pada 24-29 Desember, Ada Apa?