Pemuda Sontoloyo Ini Pandai Merayu, Pengakuannya Mungkin Bikin Anda Geregetan
Sabtu, 03 Juli 2021 – 13:10 WIB

RP ditangkap dalam kasus pencabulan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Pasal yang disangkakan kepada RP yaitu tindak pidana persetubuhan dengan anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:
Kemudian Jo. UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal pidana 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polres Bulungan menangkap pemuda sontoloyo inisial RP yang sudah melakukan pencabulan kepada Bunga, empat kali.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Korban Dokter Cabul RSHS Bandung Bertambah Jadi 3 Orang
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka