Pemuda yang Berbuat Terlarang di Rumah Kayu Gadang Ditangkap, nih Orangnya
jpnn.com, BANGKA - Pemuda berinisial JG, 29, yang melakukan perbuatan terlarang di rumah Kayu Gadang Kayu Gadang Desa Kace Timur, Bangka, Babel, pada Sabtu (2/5) lalu akhirnya diamankan polisi.
Pelaku tindak pidana pencurian kotal amal itu tertangkap setelah personel Polres Bangka bersama Polsek Mendo Barat Kepulauan Bangka Belitung melakukan penyelidikan.
“Tersangka merupakan residivis tindak pidana pencurian dan penyalahgunaan narkotika," jelas Kapolres Bangka, AKBP Aris Sulistyono di Sungailiat sebagaimana dilansir antaranews.com hari ini.
Kapolres menjelaskan, kejadian berawal pada Sabtu, 2 Mei 2020 yang lalu di rumah Kayu Gadang, pelaku melakukan pencurian kotak amal hasil infak atau sedekah dari sopir lintas yang istirahat di rumah makan tersebut.
"Kotak amal berisikan uang infak atau sedekah sebesar kurang lebih Rp3.000.000," katanya.
Pelaku melakukan aksi tindak kejahatannya sekitar pukul 18.10 WIB, saat itu pelaku dengan sengaja mengambil kotak amal yang berada di atas meja belakang.
"Personel Polres Bangka berhasil mengetahui pelaku JG setelah melakukan pengecekan rekaman gambar di fasilitas CCTV yang ada di rumah makan tersebut," kata kapolres.
Dijelaskan, pelaku JG saat ini di amankan di tahanan Polres Bangka bersama sejumlah barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pemuda berinisial JG, 29, yang melakukan perbuatan terlarang di rumah Kayu Gadang Kayu Gadang Desa Kace Timur, Bangka, Babel, pada Sabtu (2/5) lalu akhirnya diamankan polisi.
- Kaesang Pangarep Ajak Nelayan Belitung Pilih Erzaldi Rosman di Pilkada Babel
- Pakar Soroti Ekonomi Bangka Belitung yang Anjlok, Singgung Kasus Korupsi Timah
- Sandra Dewi Sebut Bangka Belitung Mencekam, Apa Maksudnya?
- Sineas Berbakat Bangka Belitung Ramai-Ramai Ikuti Workshop Fesbul Lokus 8
- Satu Hektare Lahan Kering di Belitung Terbakar
- Dubur Yogi dan Celana Dalam Nadiyah jadi Saksi Bisu Perbuatan Terlarang