Pemudik Motor Bisa Naik Kapal
Selasa, 06 Juli 2010 – 07:12 WIB

Pemudik Motor Bisa Naik Kapal
Dia juga menghimbau agar perusahan otobus memberikan penjelasan seputar perubahan harga kepada calon penumpangnya secara terbuka, baik di loket-loket penjualan tiket maupun di dalam bus. "Beri penjelasan yang sejelas-jelasnya kepada penumpang tentang kondisi perubahan harga. Umumkan secara terbuka perubahannya, jangan disembunyikan," ujarnya.
Baca Juga:
Pasalnya, dari tahun ke tahun setiap penumpang pasti dibingungkan oleh perubahan harga yang terjadi. "Misalnya kalau ada penumpang yang bertanya, kenapa sebelum Lebaran tarifnya Rp 80 ribu dan pada saat Lebaran kok naik jadi Rp 125 ribu. Jelaskan, bahwa Rp 80 ribu itu tarif bawah dan Rp 125 ribu itu adalah tarif batas atas," tuturnya.
Mekanisme penghitugan tarif dengan batasan tersebut termuat dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No. SK 186/PR.301/DJPD/2009 tentang Tarif Jarak Batas Atas dan Tarif Jarak Batas Bawah angkutan penumpang antarkota antarprovinsi (AKAP) kelas ekonomi. Sementara untuk non-ekonomi, tarifnya diserahkan pada mekanisme pasar. "Tapi besaran besaran tiket tetap wajib dilaporkan ke kami," jelasnya. (wir)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyediakan kapal roro (roll off-roll on) bagi pemudik yang menggunakan sepeda motor pada Hari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bertemu 19 Perusahaan Raksasa Korea, Dapat Investasi Rp 259 Triliun
- Legislator: UU Sudah Memberikan Ruang Untuk Pemerintah Menertibkan Ormas Nakal
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Penempatan, Mutasi hingga Jenjang Karier PPPK Harus Diakomodasi di RPP Turunan UU ASN
- Bobby Nasution Datangi KPK, Ada Apa?
- 3 Maskapai akan Buka Rute Internasional Via Bandara Ahmad Yani, Luthfi: Mendongrak Pariwisata & Investasi