Pemudik Motor Bisa Naik Kapal

Pemudik Motor Bisa Naik Kapal
Pemudik Motor Bisa Naik Kapal
Dia juga menghimbau agar perusahan otobus memberikan penjelasan seputar perubahan harga kepada calon penumpangnya secara terbuka, baik di loket-loket penjualan tiket maupun di dalam bus. "Beri penjelasan yang sejelas-jelasnya kepada penumpang tentang kondisi perubahan harga. Umumkan secara terbuka perubahannya, jangan disembunyikan," ujarnya.

Pasalnya, dari tahun ke tahun setiap penumpang pasti dibingungkan oleh perubahan harga yang terjadi. "Misalnya kalau ada penumpang yang bertanya, kenapa sebelum Lebaran tarifnya Rp 80 ribu dan pada saat Lebaran kok naik jadi Rp 125 ribu. Jelaskan, bahwa Rp 80 ribu itu tarif bawah dan Rp 125 ribu itu adalah tarif batas atas," tuturnya.

Mekanisme penghitugan tarif dengan batasan tersebut termuat dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No. SK 186/PR.301/DJPD/2009 tentang Tarif Jarak Batas Atas dan Tarif Jarak Batas Bawah angkutan penumpang antarkota antarprovinsi (AKAP) kelas ekonomi. Sementara untuk non-ekonomi, tarifnya diserahkan pada mekanisme pasar. "Tapi besaran besaran tiket tetap wajib dilaporkan ke kami," jelasnya. (wir)
Berita Selanjutnya:
Din Raih Suara Terbanyak

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyediakan kapal roro (roll off-roll on) bagi pemudik yang menggunakan sepeda motor pada Hari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News