Pemukul Irwandi Segera Disidang
Senin, 02 Juli 2012 – 08:57 WIB
BANDA ACEH - Kasus Mtr (47) yang menjadi pelaku pemukulan mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, akan segera bergulir ke Kejaksaan. Selanjutnya apabila berkas telah lengkap, maka tinggal menunggu jalannya sidang. Meski begitu, kata Kapolres, pihaknya belum ada perkembangan lanjutan terkait pelaku lain yang terlibat usai acara pelantikan Gubernur Aceh dan Wakilnya di Gedung DPR Aceh, Senin lalu.
Demikian disampaikan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Moffan kepada wartawan, kemarin usai menghadiri HUT Bhayangkara 66 di Mapolda Aceh. "Berkasnya sudah siap dan Senin (hari ini-red) akan kita kirimkan," ujarnya.
Baca Juga:
Saat ini, kata Kapolresta, hasil penyidikan petugas, tersangka MTR, penduduk Pijay asal Plimbang, Bireuen itu mengakui hanya berbuat sendiri tidak ada orang lain yang menghasutnya.
Baca Juga:
BANDA ACEH - Kasus Mtr (47) yang menjadi pelaku pemukulan mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, akan segera bergulir ke Kejaksaan. Selanjutnya apabila
BERITA TERKAIT
- Sepanjang 2024, 119 Juta Wisatawan Berlibur ke Jateng
- Belasan Ribu Hektare Lahan di Banyuasin akan Disulap jadi Kebun Jagung
- Pendaftaran PPPK untuk Tenaga Honorer Tahap 2 Diperpanjang, Catat Tanggalnya
- Aksi Heroik Babinsa di Lombok Tengah, Gagalkan Begal Motor
- Warga Mukomuko Ditemukan Meninggal di Kebun Kelapa Sawit, Diduga Dimangsa Harimau
- Guru Honorer Ini Lolos PPPK tetapi Dibatalkan Pemda, Oalah