Pemukul Irwandi Segera Disidang
Senin, 02 Juli 2012 – 08:57 WIB

Pemukul Irwandi Segera Disidang
Sebagaimana diberitakan beberapa waktu lalu, MTR memukul Irwandi karena kesal sebab selama ini ia sebagai korban konflik tak pernah mendapat bantuan dari Pemerintah Aceh saat itu.
Baca Juga:
"Saya kesal dengannya (Irwandi) karena tak pernah dapat bantuan," ujarnya dalam keterangannya ketika di Mapolda Aceh. Moffan menyebutkan, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP ancaman hukuman 1 tahun penjara. (imr)
BANDA ACEH - Kasus Mtr (47) yang menjadi pelaku pemukulan mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, akan segera bergulir ke Kejaksaan. Selanjutnya apabila
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku