Pemukul Irwandi Segera Disidang
Senin, 02 Juli 2012 – 08:57 WIB
Sebagaimana diberitakan beberapa waktu lalu, MTR memukul Irwandi karena kesal sebab selama ini ia sebagai korban konflik tak pernah mendapat bantuan dari Pemerintah Aceh saat itu.
Baca Juga:
"Saya kesal dengannya (Irwandi) karena tak pernah dapat bantuan," ujarnya dalam keterangannya ketika di Mapolda Aceh. Moffan menyebutkan, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP ancaman hukuman 1 tahun penjara. (imr)
BANDA ACEH - Kasus Mtr (47) yang menjadi pelaku pemukulan mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, akan segera bergulir ke Kejaksaan. Selanjutnya apabila
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius