Pemukul Kapolres Diringkus, Ngeri Bayangin Nasibnya di Penjara
jpnn.com - KUALA KURUN - Tim Satreskrim Polres Gumas dibantu Resmob Polda Kalteng, dan Kapolsek Manuhing Ipda Sugeng Purwanto berhasil menangkap Ayi Landan akhir pekan kemarin.
Ayo sebelumnya menjadi buruan polisi karena memukul Kapolsek Rugan Iptu Sugianto. Namun, polisi belum bisa menangkap tiga pelaku lain. Yakni NP, JU serta DN.
“Iya. Pelaku kami amankan tanpa melakukan perlawanan,” terang Kasat Reskrim Iptu Reza Fahmi, Senin (23/11).
Reza mengatakan, pemukulan terjadi ketika suasana kacau balau. “Pelaku keterangannya berbelit-belit. Ia belum mengakui keterlibatannya dalam judi dadu gurak (dagur),” kata Reza.
Ayi pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Warga Talaken itu dikenai pasal 213 ayat 1 KUHP tentang melawan petugas yang mengakibatkan luka, “Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ucap Reza. (kam/jos/jpnn)
KUALA KURUN - Tim Satreskrim Polres Gumas dibantu Resmob Polda Kalteng, dan Kapolsek Manuhing Ipda Sugeng Purwanto berhasil menangkap Ayi Landan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- SKD CPNS Pemko Pekanbaru, 296 Pelamar Dinyatakan tidak Lulus, Ini Sebabnya
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi
- Truk Pupuk dan Tepung Bertabrakan, Lintas Sumbar-Riau Sempat Macet Total
- Agung Nugroho Difitnah soal Gugatan Rp 21 Miliar, Dukungan Publik Justru Kian Besar
- Warga Musi Rawas Temukan Lansia Meninggal Dunia di Kebun Karet
- Komitmen Kapolda Lampung, Berantas Narkoba Tanpa Kompromi