Pemukul Kapolres Diringkus, Ngeri Bayangin Nasibnya di Penjara
jpnn.com - KUALA KURUN - Tim Satreskrim Polres Gumas dibantu Resmob Polda Kalteng, dan Kapolsek Manuhing Ipda Sugeng Purwanto berhasil menangkap Ayi Landan akhir pekan kemarin.
Ayo sebelumnya menjadi buruan polisi karena memukul Kapolsek Rugan Iptu Sugianto. Namun, polisi belum bisa menangkap tiga pelaku lain. Yakni NP, JU serta DN.
“Iya. Pelaku kami amankan tanpa melakukan perlawanan,” terang Kasat Reskrim Iptu Reza Fahmi, Senin (23/11).
Reza mengatakan, pemukulan terjadi ketika suasana kacau balau. “Pelaku keterangannya berbelit-belit. Ia belum mengakui keterlibatannya dalam judi dadu gurak (dagur),” kata Reza.
Ayi pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Warga Talaken itu dikenai pasal 213 ayat 1 KUHP tentang melawan petugas yang mengakibatkan luka, “Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ucap Reza. (kam/jos/jpnn)
KUALA KURUN - Tim Satreskrim Polres Gumas dibantu Resmob Polda Kalteng, dan Kapolsek Manuhing Ipda Sugeng Purwanto berhasil menangkap Ayi Landan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aksi Polisi Seberangi Sungai Sambil Bawa Laras Panjang Saat Tangkap Perusak Hutan Lindung di Riau
- Mulai 4 Februari, 80 Puskesmas di Kota Bandung Siap Layani MCU Gratis
- Kapal Tanker Bawa Minyak Sawit Mentah Terdampar di Pamekasan, 6 ABK Dievakuasi
- Gelar Aksi Damai, Guru Honorer R2-R3 Minta Pemprov Banten Menyelesaikan Formasi PPPK
- 1 Juta Butir Obat Terlarang Disita di Bandung, 11 Orang Jadi Tersangka
- Info dari Sekda Soal Pembayaran THR 2024 Guru PAI Lombok Tengah