Pemukul Pramugrari Bisa Dijerat Dua Pasal
Jumat, 07 Juni 2013 – 13:07 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Arwani Thomafi mengatakan, dalam kasus pemukulan pramugari Sriwijaya terdapat dugaan dua pelanggaran pidana.
Dugaan pelanggaran itu menurut Arwani, adalah dugaan mengganggu sistem navigasi penerbangan dan dugaan pemukulan terhadap pramugari.
Baca Juga:
"Padahal berdasarkan aturan di Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan sudah sangat jelas bahwa semua yang mengganggu sistem navigasi penerbangan mengandung ancaman sanksi pidana dan/atau sanksi denda," kata Arwani dalam pesan singkat, Jumat (7/6).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menilai aparat penegak hukum untuk memproses pelaku pemukulan pramugrari tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Arwani Thomafi mengatakan, dalam kasus pemukulan pramugari Sriwijaya terdapat dugaan dua pelanggaran pidana. Dugaan
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran