Pemukul Pramugrari Bisa Dijerat Dua Pasal
Jumat, 07 Juni 2013 – 13:07 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Arwani Thomafi mengatakan, dalam kasus pemukulan pramugari Sriwijaya terdapat dugaan dua pelanggaran pidana.
Dugaan pelanggaran itu menurut Arwani, adalah dugaan mengganggu sistem navigasi penerbangan dan dugaan pemukulan terhadap pramugari.
Baca Juga:
"Padahal berdasarkan aturan di Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan sudah sangat jelas bahwa semua yang mengganggu sistem navigasi penerbangan mengandung ancaman sanksi pidana dan/atau sanksi denda," kata Arwani dalam pesan singkat, Jumat (7/6).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menilai aparat penegak hukum untuk memproses pelaku pemukulan pramugrari tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Arwani Thomafi mengatakan, dalam kasus pemukulan pramugari Sriwijaya terdapat dugaan dua pelanggaran pidana. Dugaan
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa