Pemukul Pramugrari Bisa Dijerat Dua Pasal
Jumat, 07 Juni 2013 – 13:07 WIB
"Hal ini demi menjaga keselamatan penerbangan dan memberikan efek jera kepada yang melanggar serta kepada para pengguna layanan penerbangan," ucap Arwani.
Seperti diketahui, Kepala Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Bangka Belitung Zakaria Umarhadi memukul dan memaki seorang pramugari Sriwijaya Air bernama Febriyani, akibat tidak senang disuruh mematikan ponsel.
Febriyani yang tidak menerima tindakan tersebut melaporkan kejadian itu ke Polsek Pangkalan Baru, Pangkalpinang. Zakaria akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. (gil/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Arwani Thomafi mengatakan, dalam kasus pemukulan pramugari Sriwijaya terdapat dugaan dua pelanggaran pidana. Dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap