Pemukul Pramugrari Bisa Dijerat Dua Pasal

Pemukul Pramugrari Bisa Dijerat Dua Pasal
Pemukul Pramugrari Bisa Dijerat Dua Pasal
"Hal ini demi menjaga keselamatan penerbangan dan memberikan efek jera kepada yang melanggar serta kepada para pengguna layanan penerbangan," ucap Arwani.

Seperti diketahui, Kepala Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Bangka Belitung Zakaria Umarhadi memukul dan memaki seorang pramugari Sriwijaya Air bernama Febriyani, akibat tidak senang disuruh mematikan ponsel.

Febriyani yang tidak menerima tindakan tersebut melaporkan kejadian itu ke Polsek Pangkalan Baru, Pangkalpinang. Zakaria akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. (gil/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Arwani Thomafi mengatakan, dalam kasus pemukulan pramugari Sriwijaya terdapat dugaan dua pelanggaran pidana. Dugaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News