Pemukul Tenaga Kesehatan di Garut Tertangkap, Pelakunya, Oh Ternyata
Sabtu, 26 Juni 2021 – 02:10 WIB
Atas perbuatannya terhadap tenaga kesehatan itu, MR dikenakan Pasal 351 dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
"Kami terus proses kasus ini," ucap Dede menegaskan. (antara/jpnn)
Pelaku penganiayaan terhadap perawat yang sedang menangani pasien COVID-19 ini tertangkap, simak pengakuannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Guru Supriyani Ulangi Ucapan Aipda Wibowo: Saya Akan Memenjarakanmu, Meskipun Hanya Satu Hari!
- Dituduh Memukul Anak Nikita Mirzani, Vadel Badjieh Bilang Begini
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda