Pemukul Tenaga Kesehatan di Garut Tertangkap, Pelakunya, Oh Ternyata
Sabtu, 26 Juni 2021 – 02:10 WIB

Ilustrasi - penganiayaan. (ANTARA/HO)
Atas perbuatannya terhadap tenaga kesehatan itu, MR dikenakan Pasal 351 dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
"Kami terus proses kasus ini," ucap Dede menegaskan. (antara/jpnn)
Pelaku penganiayaan terhadap perawat yang sedang menangani pasien COVID-19 ini tertangkap, simak pengakuannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Polri-TNI Evakuasi Para Guru & Tenaga Kesehatan yang Diserang KKB di Yahukimo
- Bethsaida Caregivers Awards 2025 Ajang Penghargaan Bagi Dokter dan Perawat
- 295 PPPK Nakes Terima SK Perpanjangan Masa Kerja 5 Tahun
- Detik-Detik Bocah Tewas Tersedot Saluran Pembuangan Kolam Renang di Garut
- Innalillahi, Anak Tewas Tersedot Saluran Pembuangan Kolam Renang