Pemukul Tenaga Kesehatan di Garut Tertangkap, Pelakunya, Oh Ternyata

Pemukul Tenaga Kesehatan di Garut Tertangkap, Pelakunya, Oh Ternyata
Ilustrasi - penganiayaan. (ANTARA/HO)

Atas perbuatannya terhadap tenaga kesehatan itu, MR dikenakan Pasal 351 dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

"Kami terus proses kasus ini," ucap Dede menegaskan. (antara/jpnn)

Pelaku penganiayaan terhadap perawat yang sedang menangani pasien COVID-19 ini tertangkap, simak pengakuannya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News