Pemulangan Djoko Tjandra Terhambat Politik PNG
Jumat, 24 Agustus 2012 – 22:31 WIB
Seperti diberitakan, sejak Juni 2012 Djoko Tjandra dikabarkan telah menjadi warga negara PNG. Menurut pihak berwenang Indonesia, status baru tersebut cacat hukum karena tanpa menelusuri bahwa Djoko Tjandra merupakan buronan interpol. (pra/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah Papua Nugini (PNG) baru bisa membahas pemulangan buron kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Djoko Tjandra
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang