Pemulangan Orang Utan Sumatera Pererat Hubungan Baik Indonesia dengan Thailand dan Malaysia
jpnn.com, TANGERANG - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beserta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur dan KBRI Bangkok difasilitasi oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta telah memulangkan 11 orang utan Sumatera (Pongo abelli).
Pemulangan tersebut disiarkan langsung dalam konferensi pers daring dan luring, Kamis (17/20) di gudang rush handling, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengungkapkan kasus perdagangan ilegal satwa liar kini makin ramai diperbincangkan.
Satwa liar yang terdiri dari sembilan orang utan dari Malaysia dan dua dari Thailand ini merupakan korban perdagangan ilegal internasional yang disita oleh pihak berwenang setempat.
“Satu bayi orang utan yang diselundupkan mengorbankan satu nyawa induk orang utan di habitat alaminya,” kata Siti.
Selama proses hukum berlangsung, kedua orang utan tersebut dirawat di Khao Prathap Chang Wildlife Breeding Centre, Provinsi Ratchaburi, di bawah pengawasan Department of National Parks, Wildlife and Plant Conservation (DNP).
Sembilan orang utan dari Malaysia dirawat di National Wildlife Rescue Centre (NWRC), Perak, di bawah pengawasan Department of Wildlife and National Parks (PERHILITAN) Peninsular Malaysia.
Proses penyerahan satwa liar ini sekaligus menandai 70 tahun hubungan diplomatik yang baik antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Thailand dalam konservasi keanekaragaman hayati.
Satu bayi orang utan yang diselundupkan mengorbankan satu nyawa induk orang utan di habitat alaminya.
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta