Pemulangan TKI Dijatah Waktu Satu Jam
Rabu, 13 Juli 2011 – 17:24 WIB
Menurut Muhaimin, selama ini ada tiga jenis pemulangan yang dilakukan, yaitu deportasi yang menjadi tanggungjawab dan kewenangan pemerintah Saudi. Cara kedua yang menjadi tanggungjawab pemerintah Indonesia, dan cara ketiga pemulangan secara privat dilakukan oleh WNI atau TKI di sana.
Baca Juga:
"Tidak semuanya WNI di sana adalah TKI. Tidak semuanya. Berdasarkan pengalaman pemulangan TKI dan WNI yang overstay, biasanya ada yang manfaatkan pemulangan ini," kata Muhaimin.
Muhaimin menambahkan waktu satu jam yang diberikan oleh kerajaan Saudi Arabia itu tidak mungkin bisa memasukkan ribuan penumpang masuk ke dalam pesawat. Selain akan berdesak-desakan, masalah yang terjadi juga menyangkut sistem administrasi.
"Jadi kita sudah memikirkan apa mungkin menggunakan bandara lain. Saya sangat setuju jika untuk hal ini membutuhkan pembicaan yang lebih komplit dan detail," tegasnya.
JAKARTA- Pemerintah Saudi Arabia hanya memberikan waktu selama satu jam untuk pemulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang overstay di Tanah Haram
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional