Pemulihan Korban Kekerasan Seksual Mas Bechi Menjadi Prioritas LPSK
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memprioritaskan pemulihan korban kekerasan seksual yang dilakukan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi di Pondok Pesantren (Ponpes) Maj'amal Bahrain Shiddiqiyah Jombang.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan prioritas terhadap penanganan kasus kekerasan seksual tersebut berupa pemulihan bagi korban yang sesuai dengan kebutuhan, keamanan, dan kenyamanan.
"LPSK memastikan penanganannya dilakukan dalam rangka memprioritaskan pemulihan korban," kata Susilaningtias dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (13/7).
Dia mengatakan LPSK telah menerima permohonan perlindungan korban dan saksi kasus kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyyah sejak Desember 2021.
Selanjutnya, LPSK mengambil langkah dengan melindungi korban sejak Januari 2020.
Tidak hanya korban, LPSK juga memberikan perlindungan kepada sejumlah saksi penting agar peristiwa tersebut dapat terungkap.
Perlindungan yang diberikan tersebut berupa perlindungan fisik, pendampingan hukum pada setiap pemeriksaan, serta yang lebih utama pemberian bantuan medis dan psikologis untuk korban.
"Trauma healing atau kami menyebutnya dengan bantuan psikologis sudah pasti menjadi program yang diberikan kepada korban kasus kekerasan seksual," katanya.
Pemulihan korban kekerasan seksual tersangka MSAT alias Mas Bechi di Jombang akan menjadi prioritas utama LPSK.
- Ibas Soroti Isu Kekerasan Seksual: KIta Harus Speak Up, Waspada, dan Berani Melapor
- Kemendikbudristek Terbitkan PPKSP untuk Mewujudkan Lingkungan Pendidikan yang Aman & Nyaman
- UNICEF Ungkap Data Mengerikan soal Kekerasan Seksual: Ratusan Juta Gadis Jadi Korban
- Pelaku Begal Payudara Menyasar Siswi SMP di Semarang, Terancam 15 Tahun Penjara
- Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi
- Kasus Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN di Gorontalo, Brigjen Desy Beri Asistensi