Pemulihan Korban Kekerasan Seksual Mas Bechi Menjadi Prioritas LPSK
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memprioritaskan pemulihan korban kekerasan seksual yang dilakukan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi di Pondok Pesantren (Ponpes) Maj'amal Bahrain Shiddiqiyah Jombang.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan prioritas terhadap penanganan kasus kekerasan seksual tersebut berupa pemulihan bagi korban yang sesuai dengan kebutuhan, keamanan, dan kenyamanan.
"LPSK memastikan penanganannya dilakukan dalam rangka memprioritaskan pemulihan korban," kata Susilaningtias dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (13/7).
Dia mengatakan LPSK telah menerima permohonan perlindungan korban dan saksi kasus kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyyah sejak Desember 2021.
Selanjutnya, LPSK mengambil langkah dengan melindungi korban sejak Januari 2020.
Tidak hanya korban, LPSK juga memberikan perlindungan kepada sejumlah saksi penting agar peristiwa tersebut dapat terungkap.
Perlindungan yang diberikan tersebut berupa perlindungan fisik, pendampingan hukum pada setiap pemeriksaan, serta yang lebih utama pemberian bantuan medis dan psikologis untuk korban.
"Trauma healing atau kami menyebutnya dengan bantuan psikologis sudah pasti menjadi program yang diberikan kepada korban kasus kekerasan seksual," katanya.
Pemulihan korban kekerasan seksual tersangka MSAT alias Mas Bechi di Jombang akan menjadi prioritas utama LPSK.
- Sahroni Minta Polisi Selesaikan Kasus Anak Nikita Mirzani yang Berlarut-Larut
- Kasus Rudapaksa Gadis Disabilitas: Polisi Periksa Sejumlah Saksi
- LPSK Bakal Temui Keluarga Korban Penembakan oleh Oknum TNI AL
- Haul ke-33 Kiai Muhammad Iskandar, Gus Imin: Keteladanan Beliau Tak Bisa Terhapus
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru
- Asosiasi LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kekerasan Seksual oleh Pria Difabel