Pemulung Dituntut 8 Bulan Penjara
Dituduh Penadah Angsa Curian
Rabu, 03 Maret 2010 – 04:42 WIB
Kuasa hukum terdakwa, Bambang menyatakan bahwa dakwaan JPU di persidangan ini semakin kabur. Pasalnya, nama-nama saksi yang disebutkan, kemudian penjual angsa kepada Asman semakin tak jelas. Padahal, bebernya, pada persidangan dalam materi keterangan saksi mahkota terdakwa Asman, yakni pencuri enam ekor angsa, Jefri mengakui bahwa dirinya tak mengenal Asman.
Baca Juga:
"Ini kan sangat jelas kalau persoalan dakwaan JPU kabur, harusnya sidang ini sudah ditutup setelah adanya keterangan Jefri," tegasnya. Bukan itu saja, dari pengakuan Jefri dan Ruslan Abdul Gani alias Nad, sangat jelas tak pernah mengenal Asman Sitompul. Bahkan, ketika dirinya bertanya kepada Nad dan Jefri berulang kali menegaskan pada persidangan, bahwa orang yang disebut-sebut Man bukanlah Asman Sitompul. "Jadi apa alasannya sidang Asman ini dilanjutkan,"imbuhnya.
Dia mengharapkan kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara ini dengan sebenar-benarnya. Dengan pengakuan dan bukti-bukti kurang, sangat jelas bahwa Asman bukan dalam posisi yang salah. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan pledoi atau pembelaan pada Kamis (4/3) besok. "Kami akan sampaikan pledoinya," kata Bambang kepada hakim. (chh/sam/jpnn)
MEDAN--Dituduh menjadi penadah angsa curian, seorang pemulung, Asman Sitompul, dituntut 8 bulan penjara. Selain itu, dalam persidangan di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah