Pemunahan Barang Bukti di Polrestabes Palembang, 6,5 Kilogram Sabu-Sabu Diblender

jpnn.com, PALEMBANG - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang kembali memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,5 kilogram dengan cara diblender, Selasa (24/10).
Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan barang bukti yang dimunsahkan tersebut merupakan milik lima pengedar sabu-sabu yakni, DN, FH, JA, AD (wanita), dan MI.
Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda, yakni di Jalan PSI Lautan, Lorong Cek Latah, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang, Kamis (12/10/2023) sekitar pukul 07.00 WIB.
Serta di Jalan Syeh A Somad, Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang pada Kamis (12/10/2022) sekitar pukul 09.30 WIB.
"Barang bukti ini merupakan ungkap kasus dari Anggota Unit I Satres Narkoba Polrestabes Palembang dipimpin Kanit Iptu Dian Idaman, kelima tersangka merupakan penjual dan pengedar narkoba," kata Haryyo.
Haryyo mengungkap bahwa masih ada beberapa DPO yang saat ini masih dalam pengejaran anggotanya.
"Terkait kasus ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap beberapa DPO," ungkap Harryo.
"Mudah-mudahan dalam waktu sesingkat-singkatnya para DPO ini dapat tertangkap," sambungnya.
Polrestabes Palembang kembali memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,5 kilogram dengan cara diblender, Selasa (24/10).
- H-3 Idulfitri, 21.000 Kendaraan Melintas di Tol Kayuagung-Palembang
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka, Mudik Lebaran 2025 Bakal Lancar