Pemunahan Barang Bukti di Polrestabes Palembang, 6,5 Kilogram Sabu-Sabu Diblender

Pemunahan Barang Bukti di Polrestabes Palembang, 6,5 Kilogram Sabu-Sabu Diblender
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono beserta jajaran saat memusnahkan sabu-sabu dengan cara diblender. Foto: Cuci Hati/JPNN.

jpnn.com, PALEMBANG - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang kembali memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,5 kilogram dengan cara diblender, Selasa (24/10). 

Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan barang bukti yang dimunsahkan tersebut merupakan milik lima pengedar sabu-sabu yakni, DN, FH, JA, AD (wanita), dan MI. 

Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda, yakni di Jalan PSI Lautan, Lorong Cek Latah, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang, Kamis (12/10/2023) sekitar pukul 07.00 WIB.

Serta di Jalan Syeh A Somad, Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang pada Kamis (12/10/2022) sekitar pukul 09.30 WIB. 

"Barang bukti ini merupakan ungkap kasus dari Anggota Unit I Satres Narkoba Polrestabes Palembang dipimpin Kanit Iptu Dian Idaman, kelima tersangka merupakan penjual dan pengedar narkoba," kata Haryyo.

Haryyo mengungkap bahwa masih ada beberapa DPO yang saat ini masih dalam pengejaran anggotanya. 

"Terkait kasus ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap beberapa DPO," ungkap Harryo.

"Mudah-mudahan dalam waktu sesingkat-singkatnya para DPO ini dapat tertangkap," sambungnya.

Polrestabes Palembang kembali memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,5 kilogram dengan cara diblender, Selasa (24/10).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News