Pemunahan Barang Bukti di Polrestabes Palembang, 6,5 Kilogram Sabu-Sabu Diblender

jpnn.com, PALEMBANG - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang kembali memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,5 kilogram dengan cara diblender, Selasa (24/10).
Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan barang bukti yang dimunsahkan tersebut merupakan milik lima pengedar sabu-sabu yakni, DN, FH, JA, AD (wanita), dan MI.
Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda, yakni di Jalan PSI Lautan, Lorong Cek Latah, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang, Kamis (12/10/2023) sekitar pukul 07.00 WIB.
Serta di Jalan Syeh A Somad, Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang pada Kamis (12/10/2022) sekitar pukul 09.30 WIB.
"Barang bukti ini merupakan ungkap kasus dari Anggota Unit I Satres Narkoba Polrestabes Palembang dipimpin Kanit Iptu Dian Idaman, kelima tersangka merupakan penjual dan pengedar narkoba," kata Haryyo.
Haryyo mengungkap bahwa masih ada beberapa DPO yang saat ini masih dalam pengejaran anggotanya.
"Terkait kasus ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap beberapa DPO," ungkap Harryo.
"Mudah-mudahan dalam waktu sesingkat-singkatnya para DPO ini dapat tertangkap," sambungnya.
Polrestabes Palembang kembali memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,5 kilogram dengan cara diblender, Selasa (24/10).
- Rencana Penerapan Ganjil-Genap di Palembang, Ini Lokasinya
- Herman Deru Dorong Percepatan Penyelesaian Pembangunan Tol Palembang-Betung
- Polda Sumsel Tangkap 2 Penimbun BBM Bersubsidi di Palembang
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Gubernur Herman Deru Dampingi Menteri Nusron Wahid Serahkan Sertifikat Puslatpur TNI AD
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil