Pemungutan Suara Ulang Pilkada Morowali jadi Polemik
Sabtu, 16 Maret 2013 – 17:57 WIB

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Morowali jadi Polemik
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Margarito Kamis, menilai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, sebenarnya bisa diundur dan tidak harus dipaksakan terlaksana 60 hari sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan. Sehingga kebijakan antara KPU Provinsi dan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati yang ada, berinisiatif mengambilnya dari pos anggaran sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Morowali. "Ini kan menimbulkan pertanyaan, itu masuk kemana? Apakah di rekening KPU, atau langsung dibelanjakan?" tanyanya.
Alasannya, karena pascaputusan MK, tidak ada keadaan darurat di Morowali. "Jadi PSU bisa dimundurkan. Apalagi kalau itu dilaksanakan berdasarkan sebuah pleno yang tidak korum, maka tidak sah," ujarnya di Jakarta, Sabtu (16/3) petang.
Baca Juga:
Persoalan lain menyangkut sumber anggaran yang dipakai untuk pelaksanaan PSU yang digelar 13 Maret 2013, yang juga masih menimbulkan perdebatan. Dimana dalam pos anggaran sebelumnya, tidak diatur untuk PSU.
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Margarito Kamis, menilai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah,
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang