Pemungutan Suara Ulang Pilkada Morowali jadi Polemik

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Morowali jadi Polemik
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Morowali jadi Polemik
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Margarito Kamis, menilai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, sebenarnya bisa diundur dan tidak harus dipaksakan terlaksana 60 hari sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan.

Alasannya, karena pascaputusan MK, tidak  ada keadaan darurat di Morowali. "Jadi PSU bisa dimundurkan. Apalagi kalau itu dilaksanakan berdasarkan sebuah pleno yang tidak korum, maka tidak sah," ujarnya di Jakarta, Sabtu (16/3) petang.

Persoalan lain menyangkut sumber anggaran yang dipakai untuk pelaksanaan PSU yang digelar 13 Maret 2013, yang juga masih menimbulkan perdebatan. Dimana dalam pos anggaran sebelumnya, tidak diatur untuk PSU.

Sehingga kebijakan antara KPU Provinsi dan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati yang ada, berinisiatif mengambilnya dari pos anggaran sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Morowali. "Ini kan menimbulkan pertanyaan, itu masuk kemana? Apakah di rekening KPU, atau langsung dibelanjakan?" tanyanya.

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Margarito Kamis, menilai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News