Pemungutan Suara Ulang Pilkada Morowali jadi Polemik

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Morowali jadi Polemik
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Morowali jadi Polemik
"Ini tidak boleh. Bisa dikatakan ini terjadi persekongkolan dan masuk pidana dan bisa digugat kembali PSU ini, sebab secara anggaran tidak sah," katanya.

Sebagaimana diketahui, 15 Januari 2013 lalu, MK memerintahkan dilaksanakannya PSU Pilkada Kabupaten Morowali, Sulteng, dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.

Perintah diberikan kepada KPU Sulteng, karena pada saat itu komisioner KPUD Morowali hanya tersisa 1 orang, setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat 4 komisioner yang ada.

"Waktu yang ada ini cukup singkat. Sementara agar partisipasi pemilih dalam PSU nantinya baik, kan membutuhkan waktu sosialisasi," ujar Komisioner KPU Sulteng, Yahdi Basma, yang menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya setelah berbeda pendapat dari komisioner lainnya.

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Margarito Kamis, menilai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News