Pemungutan Suara Ulang Pilkada Morowali jadi Polemik

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Morowali jadi Polemik
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Morowali jadi Polemik
Namun rupanya langkah pengunduran diri Yahdi, tidak menyurutkan langkah komisioner KPUD lainnya. Mereka tetap menggelar rapat pleno dan mengambil sejumlah kebijakan. Padahal sebelum Yahdi, seorang komisioner KPU lainnya, juga telah mengundurkan diri.

Dengan demikian Yahdi menilai, keputusan pleno untuk menyelenggarakan PSU  tidak cukup korum. Karena sesuai ketentuan hukum, keputusan dinyatakan sah jika diputuskan oleh minimal 4 komisioner.(gir/jpnn)


JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Margarito Kamis, menilai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News