Pemungutan Suara Ulang Pilkada Morowali jadi Polemik
Sabtu, 16 Maret 2013 – 17:57 WIB
Namun rupanya langkah pengunduran diri Yahdi, tidak menyurutkan langkah komisioner KPUD lainnya. Mereka tetap menggelar rapat pleno dan mengambil sejumlah kebijakan. Padahal sebelum Yahdi, seorang komisioner KPU lainnya, juga telah mengundurkan diri.
Dengan demikian Yahdi menilai, keputusan pleno untuk menyelenggarakan PSU tidak cukup korum. Karena sesuai ketentuan hukum, keputusan dinyatakan sah jika diputuskan oleh minimal 4 komisioner.(gir/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Margarito Kamis, menilai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut