Pemungutan Suara Ulang Pilkada Sintang

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Sintang
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Sintang
Kuasa Hukum KPU Sintang (Termohon), Kamarussalam menyatakan bahwa pihaknya pasti akan menaati dan melaksanakan putusan MK. Itu terlepas dari rasa puas atau tidak puas yang dirasakan. “Ini masalah perintah, putusan MK bersifat final dan mengikat. Jadi mau tidak mau harus kita laksanakan,” ujarnya.

Berdasarkan prediksi awal pihaknya, pemilu ulang kemungkinan hanya dilaksanakan di 6 TPS di satu kecamatan karena ada isu politik uang. Tetapi ternyata MK berpendapat lain. Pemilu ulang dilaksanakan di empat kecamatan yaitu Kayan Hilir, Kayan Hulu, Serawai dan Sepauk (di empat desa). “Tuduhan pemohon hanya di satu kecamatan, tetapi pemilu ulang justru dilakukan di empat kecamatan. Jadi kami masih bingung, apa dasar hukum pemilu ulang di tiga kecamatan yang lain itu,” jelasnya.

Sementara itu, Jarot Winarno sebagai pemohon  menyatakan puas atas keputusan MK.  Dia pun memberikan apresiasi yang tinggi kepada lembaga peradilan tersebut. “Ini satu bukti bahwa di Indonesia masih ada keadilan,” katanya. Putusan MK juga dinilainya telah menimbulkan keyakinan bagi seluruh elemen masyarakat mengenai adanya kepastian dan keadilan hukum terkait sengketa pemilukada. “Jika ada persoalan pemilukada, bisa disalurkan melalui MK. Kami sudah berhasil dan ini bisa jadi contoh,” ujarnya.

Jarot menyebutkan, kasus ini dapat menjadi bahan pelajaran yang berharga demi perbaikan ke depan, baik bagi penyelenggara pemilukada maupun semua pihak terkait. Penyelenggara hendaknya dapat lebih berhati-hati agar pelanggaran-pelanggaran dalam pemilukada tidak terulang kembali.

JAKARTA -- Pemungutan suara di Pemilukada Kabupaten Sintang (Kalimantan Barat) harus diulang di empat kecamatan yaitu Kayan Hilir, Kayan Hulu, Serawai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News