Pemungutan Suara Ulang Pilkada Tebingtinggi

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Tebingtinggi
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Tebingtinggi
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan dilaksanakannya pemungutan suara ulang pemilukada Kota Tebingtinggi, Sumut. Pelaksanaan pemungutan suara ulang harus sudah digelar selambat-lambatnya enam bulan sejak putusan dibacakan, atau sekitar Oktober 2010.

"Memerintahkan kepada Termohon (Komisi Pemilihan Umum Kota Tebing Tinggi) menyelenggarakan pemungutan suara ulang yang diikuti oleh seluruh pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kecuali pasangan Calon Nomor Urut 4 (H. Mohammad Syafri Chap dan Ir. H. Hafas Fadillah, MAP, Msi ) selambat-lambatnya enam bulan ke depan sejak putusan ini diucapkan," demikian Ketua MK, Mahfud MD, yang memimpin sidang pembacaan putusan, Rabu (9/6).

Majelis menilai, pasangan H. Mohammad Syafri Chap dan Ir. H. Hafas Fadillah, MAP, yang mendapat suara tertinggi berdasarkan perhitungan KPU Tebingtinggi, persyaratan pencalonannya tidak sah. Pasalnya, Syafri Chap pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan yang sudah in crach karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau lebih.

Kejaksaan Negeri Tebingtinggi sudah mengeksekusi putusan itu dan pada 11 November 2009 menjalani masa percobaan hingga 11 Mei 2011.

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan dilaksanakannya pemungutan suara ulang pemilukada Kota Tebingtinggi, Sumut. Pelaksanaan pemungutan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News