Pemungutan Suara Ulang Pilkada Tebingtinggi
Rabu, 09 Juni 2010 – 18:52 WIB
Dari sembilan hakim MK, lima hakim menyetujui putusan tersebut. Namun, empat hakim lainnya memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Empat hakim itu adalah M Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Maria Farida, dan Harjono. Alasannya, Syafri sudah memenuhi seluruh tahapan pemilukada. Pada waktu verivikasi administrasi dan faktual, kata Akil, tidak ada satu pun keberatan terkait pencalonan Syafri. "Kecuali adanya surat permintaan klarifikasi dari sebuah LSM Brata Jaya Corruption Watch. Argumen lain empat hakim itu, kesalahan sebenarnya terletak pada KPU Tebingtinggi, yang salah memberikan formulir yang isinya "...tidak sedang menjalani pidana penjara..."
Baca Juga:
Sengketa pemilukada Tebingtinggi ini diajukan pasangan Umar Zunaidi Hasiban-Irhan Taufik. Sebelum membacakan putusan sengketa pemilukada Tebingtinggi ini, majelis hakim yang sama membacakan putusan sengketa pemilukada Toba Samosir, yang diajukan pasangan Monang Sitorus-Mangatas Silaen. MK menolak gugatan pasangan ini dan mengukuhkan kemenangan pasangan Pandapotan Kasmin Simanjuntak-Liberty Pasaribu. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan dilaksanakannya pemungutan suara ulang pemilukada Kota Tebingtinggi, Sumut. Pelaksanaan pemungutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei Y-Publica: Agustina-Iswar Unggul Atas Yoyok-Joko di Pilkada Semarang
- Tim Pemenangan RIDO Diumumkan Lusa, Dasco Minta Fokus Pada Kerja-Kerja Lapangan
- Ridwan Kamil Sempat Ditolak Warga, Tim Pemenangan Bakal Pilih-Pilih Wilayah yang Akan Didatangi
- Cerita Eman Suherman Dapat Rekomendasi Prabowo untuk Maju di Pilbup Majalengka
- Gerakan Coblos Semua Calon di Pilkada Tak Boleh Dikriminalisasi
- Ahmad Ali-AKA Geram Wasit PON 2024 Aceh Curangi Tim Sepak Bola Sulteng