Pemusnahan Narkoba Senilai Rp 30 Miliar, Kombes Valentino Beri Peringatan Tegas
Selasa, 05 Juli 2022 – 07:18 WIB
![Pemusnahan Narkoba Senilai Rp 30 Miliar, Kombes Valentino Beri Peringatan Tegas](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/07/05/kapolrestabes-medan-kombes-pol-valentino-alfa-tatareda-memus-flk8.jpg)
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, memusnahkan narkotika jenis sabu dan ganja melalui alat mesin. (ANTARA/HO)
"Para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Subs Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Namor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 62 Subs Pasal 60 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," kata Kombes Valentino. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Narkoba senilai Rp 30 miliar dimusnahkan Polrestabes Medan. Kombes Valentino Alfa Tarateda memberi pesan tegas kepada pengedar dan gembong narkoba.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Operasi Narkoba di Bandungan, BNNP Jateng Cek Urine Ratusan Pengunjung
- Kodam Bukit Barisan Gagalkan Peredaran Narkoba di 3 Provinsi, 10 Pelaku Diserahkan ke Polisi
- Polres Bengkalis Menggagalkan Penyelundupan 100 Bungkus Narkotika Jaringan Internasional
- 9 Pria di Rohul Ditangkap TNI, Perbuatannya Bikin Generasi Bangsa Rusak
- Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu-Sabu di Aceh, Tangkap 4 Pelaku
- Masih di Thailand, Fredy Pratama Kendalikan Narkoba di Indonesia