Pemusnahan Narkoba Senilai Rp 30 Miliar, Kombes Valentino Beri Peringatan Tegas
Selasa, 05 Juli 2022 – 07:18 WIB

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, memusnahkan narkotika jenis sabu dan ganja melalui alat mesin. (ANTARA/HO)
"Para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Subs Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Namor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 62 Subs Pasal 60 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," kata Kombes Valentino. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Narkoba senilai Rp 30 miliar dimusnahkan Polrestabes Medan. Kombes Valentino Alfa Tarateda memberi pesan tegas kepada pengedar dan gembong narkoba.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Kapolri Copot AKBP Fajar Widyadharma dari Jabatan Kapolres Ngada
- Konsultan Spiritual dengan Banyak Pengikut Ternyata Pengedar Narkoba
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Perilaku Seksual Tak Lazim Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikecam
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba