Pemusnahan Narkoba Senilai Rp 30 Miliar, Kombes Valentino Beri Peringatan Tegas
Selasa, 05 Juli 2022 – 07:18 WIB

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, memusnahkan narkotika jenis sabu dan ganja melalui alat mesin. (ANTARA/HO)
"Para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Subs Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Namor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 62 Subs Pasal 60 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," kata Kombes Valentino. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Narkoba senilai Rp 30 miliar dimusnahkan Polrestabes Medan. Kombes Valentino Alfa Tarateda memberi pesan tegas kepada pengedar dan gembong narkoba.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- Akademisi Soroti Penghapusan Kewenangan TNI Berantas Narkoba, Disebut Kemunduran