Pemutakhiran Data Pemilih Tahapan Krusial Pilkada
jpnn.com - JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zuhron meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) benar-benar merekrut Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dari tenaga profesional. Pasalnya peran PPDP sangat krusial dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“PPDP merupakan pintu utama bagi warga yang mempunya hak pilih, terakomodir atau tidak. Karena itu dalam perekrutan PPDP diharapkan KPU tidak lagi mengambil orang yang tidak mampu lakukan kerja secara prosedur,” ujar Daniel dalam diskusi yang digelar Bawaslu, Kamis (2/7).
Menurut Zuhron, peran PPDP menjadi sangat krusial, apalagi mengingat peran Panitia Pengawas (Panwas) tidak melekat. Sehingga PPDP harus benar-benar siap, agar tidak ada hak-hak masyarakat pemilih yang terabaikan.
“Kalau ini berhasil, maka pencegahan orang-orang yang tidak berhak, anak-anak, orang meninggal, tidak masuk (dalam daftar pemilih,red)," ujar Zuhron.
Menurut Zuhron, ada beberapa potensi kerawanan dalam pilkada yang diakibatkan petugas. Antara lain terkait validitas kelengkapan semua jenis informasi data pemilih, petugas tidak teliti melihat status perkawinan calon pemilih, alamat tempat tinggal dan usia.
Kemudian terkait validitas dan keakuratan data daftar penduduk pemilih potensial pemilih (DP4), petugas kurang teliti memperhatikan pindah status TNI/Polri menjadi warga biasa (pensiun). Kemudian kurang teliti memperhatikan pindah domisili calon pemilih di antara waktu penetapan daftar pemilih sementara (DPS) dan di hari pemungutan.
“Potensi kerawanan lain, calon pemilih tidak didata PPDP karena berdomisili kurang dari enam bulan di tempat tinggalnya saat ini, ketika DPS disahkan. Karena itu kami percayakan penuh kepada KPU, PPDP harus siap,” ujar Zuhron.(gir/jpnn)
JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zuhron meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) benar-benar merekrut Panitia Pemutakhiran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia
- Sebelum Terapkan Zero ODOL, Ketua MTI Minta Pemerintah Selesaikan Carut Marut Status & Fungsi Jalan
- Inilah Sosok di Balik Kehadiran Shaykh Fadhil Al Jailani di Kongres XIII Jatman
- Menjaga Kelancaran Libur Nataru, Pemprov Jateng Menyiagakan 40 Posko Pemantauan
- Pj Gubernur Kaltim Panen Perdana Tambak 4 in 1, Hasil Pemberdayaan Anak Muda