Pemutakhiran Data Pilkada 15 Juni, Anggaran Pengawasan Ngadat

Pemutakhiran Data Pilkada 15 Juni, Anggaran Pengawasan Ngadat
Pemutakhiran Data Pilkada 15 Juni, Anggaran Pengawasan Ngadat

jpnn.com - JAKARTA – Data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperlihatkan hingga saat ini baru 158 daerah yang menandatangani Naskah Perjanjain Hibah Daerah (NPHD) bagi anggaran pengawasan pemilihan kepala daerah dari total 269 daerah yang akan menggelar Pilkada, 9 Desember mendatang.

Menurut Anggota Bawaslu Daniel Zuhron, total 158 daerah tersebut masing-masing terdiri dari 126 kabupaten, 23 kota, dan 9 provinsi.  

“Ini soal status hukum, kami sama KPU terus berkordinasi apakah penundaan itu penting. Kalau KPU menetapkan deadline (pencairan,red) 22 Juni, maka kami juga tidak menutup kemungkinan itu,” ujar Zuhron, Kamis (11/6).

Menurut Zuhron, tenggat waktu tetap perlu diberikan karena tahapan Pilkada sudah memasuki pemutakhiran data pilkada 15 Juni mendatang. Tahapan tersebut sangat membutuhkan pengawasan, agar dapat berjalan secara maksimal.

“Semua pada dasarnya harus diawasi karena tahapan itu berlaku umum. Jadi kami sangat komit untuk melakukan pengawasan. Apalagi mungkin hanya KPU dan Bawaslu yang mengerti detail tahapan. Kan KPU yang menyusun dan Bawaslu yang mengikuti, parpol saya yakin tidak terlalu mengerti juga soal tahapan,” ujarnya.

Zuhron mengakui, belum ditandatanganinya NPHD bagi anggaran pengawasan, antara lain juga disebabkan belum terbentuknya sekretariat Panwaslu. Selain itu juga masih ada Panwas yang belum dilantik. Namun hal tersebut hanya sebagian kecil. Karena itu Bawaslu pusat meminta agar tidak menunda-nunda pencairan anggaran bagi pengawasan.

 “Kalau Bupati/Wali Kota memang membangkang, kami tidak akan main-main, kami akan bilang itu sudah pada level menggagalkan proses demokrasi dan itu berbahaya,” ujar Zuhron.(gir/jpnn)
    

 


JAKARTA – Data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperlihatkan hingga saat ini baru 158 daerah yang menandatangani Naskah Perjanjain Hibah Daerah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News