Pemutakhiran Data PNS Terkait Penentuan Besaran Tunjangan Kinerja

Pemutakhiran Data PNS Terkait Penentuan Besaran Tunjangan Kinerja
PNS. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan, seluruh PNS wajib melakukan pemutakhiran datanya sendiri lewat sistem Pendataan Ulang PNS secara Electronik (E-PUPNS). Data tersebut akan menjadi acuan penataan yang akan dilakukan di lingkup pemerintahan.

"Penataan kepegawaian hanya dapat dilakukan berdasarkan data yang akurat. itu sebabnya BKN mengembangkan e-PUPNS sebagai bagian langkah mewujudkan database kepegawaian yang akurat dan mutakhir,"kata Bima, Selasa (4/8).

Melalui e-PUPNS, sambung Bima masing-masing PNS memutakhirkan datanya sendiri. “Dengan proses ini, kami harapkan proses pemutakhiran data PNS dapat berlangsung lebih cepat dan efektif,” ucapnya.

PNS yang tidak memutakhirkan datanya, lanjut Bima akan mengalami kerugian, mengingat data mutakhir akan menjadi salah satu acuan penentuan grade yang berkorelasi dengan besaran tunjangan kinerja yang diterima.

Sebagai informasi, proses e-PUPNS merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilakukan sejak Juli hingga Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini, setiap PNS memulai dengan melakukan peneriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN.

Selanjutnya, PNS melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia dalam database BKN.

PUPNS 2015 wajib diikuti oleh seluruh CPNS dan PNS baik yang bertugas di dalam maupun luar negeri, dengan masa aktif hingga 1 Juli 2015.

Cakupan data PUPNS 2015 meliputi: data pokok kepegawaian (Core Data), data riwayat (Historical Data) yang terdiri dari : kepangkatan, pendidikan/pelatihan (formal dan non-formal), jabatan dan keluarga. (esy/jpnn)

JAKARTA--Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan, seluruh PNS wajib melakukan pemutakhiran datanya sendiri lewat sistem

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News