Pemutihan KUT Butuh Dua Tahun

jpnn.com -
“Melakukan proses hapus tagih KUT tidak semudah membalikkan telapak tangan karena terbentur berbagai macam aturan. Jika menilik aturannya diperlukan waktu sekurang-kurangnya dua tahun untuk memutihkan kredit tersebut,” ujar Menteri Negara Koperasi dan UKM Suryadharma Ali, di Jakarta, Rabu (13/1).
Kewenangan penyelesaian proses pemutihan KUT, lanjutnya, berada di tangan Departemen Keuangan sebagai otoritas dan pemegang kebijakan tentang hal itu.
Tidak segera ditindaklanjuti rencana pemutihan itu telah membuat sejumlah koperasi masuk daftar hitam Bank Indonesia (BI) sehingga sulit mengakses pembiayaan perbankan untuk pengembangan usahanya. Selain itu, koperasi-koperasi tersebut juga kerap menjadi obyek tindakan negatif para oknum yang memanfaatkan kondisi tidak menguntungkan itu.
Data Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan, dari 138 ribu koperasi yang turut serta program KUT, ada 2.000 koperasi yang tidak melunasi pinjamannya karena berbagai sebab. Secara keseluruhan dana KUT sebesar Rp 8,33 triliun yang telah kembali ke pemerintah sebesar 26,05 persen. (esy)
JAKARTA—Meski persetujuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menghapus utang-utang Kredit Usaha Tani (KUT) yang dikeluarkan sejak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini Kata Menko Yusril soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Menteri Merapat ke Rumah Jokowi, Muzani Gerindra: Pak Prabowo Tidak Merasa Terganggu
- Gegara Surat Panggilan Tak Sampai, Tergugat Kecolongan 2 Kali Ditinggal Sidang