Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB Mulai Hari Ini
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Mulai hari ini (17/10), 11 Kantor Samsat induk di seluruh Provinsi Lampung melayani pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Yakni Samsat Bandarlampung, Samsat Gunungsugih, Samsat Kotabumi, Samsat Kalianda, Samsat Menggala, Samsat Sukadana, Samsat Metro, Samsat Waykanan, Samsat Liwa, Samsat Tanggamus, dan Samsat Mesuji.
Kemarin (16/10), Pemprov Lampung menggelar rapat finalisasi persiapan terkait pemutihan bersama instansi terkait.
Rapat tersebut dipimpin Asisten III Bidang Administrasi Umum Hamartoni Ahadis. Turut hadir perwakilan Ditlantas Polda Lampung, Jasa Raharja, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung.
Hamartoni mengatakan, salah satu yang disepakati dalam rapat adalah melabelisasi surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK-B) sebagai tanda telah mengikuti program pemutihan tahun ini.
’’Jadi yang ikut pemutihan dilabeli dengan cap. Tujuannya agar kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak meningkat,” ujarnya usai rapat di Hotel Sheraton Lampung kemarin.
Mantan Kadis Pekerjaan Umum Lampura ini mengatakan, program pemutihan ada kelemahan dan kelebihannya. Untuk kelemahannya, masyarakat akan malas membayar pajak.
’’Nanti wajib pajak menunggu pemutihan selanjutnya. Makanya kami cap STNK-nya sebagai tanda bahwa wajib pajak pernah mengikuti pemutihan,” jelasnya.
STNK-B akan diberi cap sebagai tanda telah mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini.
- Bank DKI Tambah Layanan Pembayaran Pajak di 12 Gerai Samsat di Jakarta
- Bank DKI Tambah 12 Gerai Samsat di Mal, Cek Lokasinya
- Tim Pembina Samsat Nasional Bahas Evaluasi Pelayanan Regident & Kesamsatan, Ini Hasilnya
- Cara Praktis Perpanjang STNK, Tak Perlu ke Samsat, Begini Caranya
- Bapenda Banten Genjot Pendapatan Daerah Melalui Optimalisasi ETPD
- Upaya Tim Pembina Samsat-Jasa Raharja Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor