Pemutihan PKB Ditutup, Pemasukan Capai Rp 85 Miliar

jpnn.com, JAMBI - Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dimulai 18 Januari 2018 akan berakhir hari ini (30/6).
Itu sesuai SK Gubernur Jambi tentang PKB. Program pemutihan pajak yang dilakukan tahun ini tak lagi diulangi untuk beberapa tahun ke depan. Pasalnya kesempatan yang diberikan pemerintah dirasa sudah cukup.
Agus Pirngadi, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bekauda) Provinsi Jambi, mengatakan, tahun depan tidak ada pemutihan pokok pajak kendaraan. Kemungkinan hanya program pemutihan denda.
“Besok (hari ini,red) kesempatan terakhir bagi Wajib Pajak (WP) yang masih menunggak,” tegasnya.
Pihaknya akan memberikan kesempatan hingga pukul 12.00 WIB untuk Wilayah Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Jambi. Kecuali Kota Jambi yang tercatat memiliki animo paling besar terhadap program pemutihan pajak.
“Untuk Kota Jambi kita berikan waktu sampai pukul 15.00 WIB untuk registrasi di Samsat,” ujarnya.
Tak hanya itu, pembayaran pajak akan dilayani hingga pukul 23.00 WIB.
“Untuk pembayarannya kita berikan kesempatan hingga tengah malam, Saya harap ini bisa dimanfaatkan,” tegasnya.
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dimulai 18 Januari 2018 akan berakhir hari ini (30/6).
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus