Pelaku Mutilasi Anggota TNI Itu Dituntut 20 Tahun
jpnn.com, MUARA ENIM - Budi Wawantoro, 26, dan Heri Irawan, 22, terdakwa pemutilasi anggota TNI Kesdam II/Sriwijaya, Pelda Aceng, dituntut 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim, Senin (11/4).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Variska AK SH menilai Budi dan Heri adalah pelaku utamanya.
“Terdakwa Wawantoro dan Heri terbukti menghilangkan nyawa orang lain. Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan kami,” ujar Variska di hadapan majelis hakim, Mukhlis SH, seperti dilansir Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.
Sementara itu, ditempat yang sama, dua terdakwa lainnya dengan berkas terpisah (split) yang ikut terlibat, yaitu Edi Hidayat dan Erwin dituntut JPU Taufiq Fauzie SH sangat ringan dibanding Wawantoro dan Heri.
Soalnya, kedua terdakwa hanya dituntut hukuman penjara 9 bulan dipotong masa tahanan.
JPU Taufiq Fauzie SH menuntut terdakwa Edi dan Erwin hanya 9 bulan penjara karena kedua terdakwa hanya berperan membersihkan darah dan membakar jenazah saat korban sudah tewas.
Itu pun ada unsur paksaan dari terdakwa Wawantoro dan Heri kepada keduanya.(roz)
Budi Wawantoro, 26, dan Heri Irawan, 22, terdakwa pemutilasi anggota TNI Kesdam II/Sriwijaya, Pelda Aceng, dituntut 20 tahun penjara di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- 3 Orang Tewas dalam Kebakaran di Palembang
- Masa Tenang Pilkada, Polda Sumsel Pertebal Pengamanan Pilkada hingga ke Kepelosok
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Debat Pilgub Sumsel: Eddy Sindir Herman Deru, Sebut Jakabaring Sport City Kumuh
- Kampanye Hitam Ancam Demokrasi Sumsel, Masyarakat Diharapkan Cerdas Pilih Pemimpin