Pemutilasi Bos Depot Air di Semarang Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
jpnn.com, SEMARANG - Muhammad Husen, pelaku pembunuhan Irwan Hutagalung, 53, yang jasadnya dimutilasi dan ditemukan dalam kondisi dicor beton pada Mei 2023 dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Pada sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Selasa, Jaksa Penuntut Umum Ardhika Wisnu mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan.
"Dampak terhadap kondisi keluarga korban menjadi salah satu pertimbangan menuntut terdakwa dengan penjara seumur hidup," katanya dalam sidang yang digelar secara daring dan luring tersebut.
Dari fakta persidangan, terdakwa Husen juga terbukti mengambil uang sebesar Rp 7 juta dan sepeda motor milik korban.
"Tuntutan yang disampaikan sesuai dengan fakta persidangan," tambahnya.
Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Sarwedi memberi kesempatan kepada terdakwa Husen untuk menyampaikan pembelaan pada sidang selanjutnya.
Kasus pembunuhan itu terungkap ketika sesosok jasad pria yang diduga korban pembunuhan ditemukan dengan kondisi dicor beton di sebuah tempat pengisian ulang air minum di Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang, pada 8 Mei 2023.
Korban yang diketahui bernama Irwan Hutagalung, 53, dibunuh dengan cara dimutilasi dan dicor oleh Muhammad Husen yang merupakan pegawainya.(antara/jpnn)
Muhammad Husen, pelaku pembunuhan Irwan Hutagalung, 53, yang jasadnya dimutilasi dan dicor beton pada Mei 2023 dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- Kecelakaan Truk Aki Rem Blong di Turunan Silayur Semarang, Dua Orang Meninggal Dunia
- Andika-Hendi Bicara Akses Kesehatan Gratis bagi Warga Jateng
- Diduga Rem Blong, Truk Tronton Menghantam Warung dan Sepeda Motor, Sadis
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi