'Pemutilasi' Uang Diamankan Polisi
Jumat, 03 Mei 2013 – 01:46 WIB
CIREBON - HB (33) warga Desa Babakan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon terpaksa harus berurusan dengan polisi dan meringkuk di rumah tahanan Polres Cirebon Kota. Pasalnya, pemuda yang bekerja sebagai wiraswasta ini dilaporkan pihak Bank Indonesia karena melakukan praktik memutilasi atau merusak uang asli.
Keterangan yang berhasil dihimpun Radar (JPNN Grup) menyebutkan, pada Selasa (30/4) sekitar pukul 11.00 lalu, tersangka datang ke Bank Indonesia di Jl Yos Sudarso, Kota Cirebon sambil membawa uang untuk ditukarkan. Selanjutnya, tersangka menukarkan uang berbagai nominal dengan jumlah total Rp20.224.000.
Baca Juga:
Kemudian, petugas bank mulai curiga terhadap tersangka saat menyetorkan uang pecahan Rp 100 ribuan sebanyak 36 lembar yang hendak ditukarkan dengan uang baru. Pasalnya, pada uang tersebut sudah dalam keadaan rusak dan telah dimutilasi atau terdapat sambungan tempelan.
Petugas bank selanjutnya melaporkan temuan itu ke pihak kepolisian. Petugas Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota tiba di lokasi setelah mendapatkan laporan. Selanjutnya, membawa tersangka beserta barang buktinya ke Mapolres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut.
CIREBON - HB (33) warga Desa Babakan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon terpaksa harus berurusan dengan polisi dan meringkuk di rumah tahanan Polres Cirebon
BERITA TERKAIT
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi