'Pemutilasi' Uang Diamankan Polisi
Jumat, 03 Mei 2013 – 01:46 WIB

'Pemutilasi' Uang Diamankan Polisi
CIREBON - HB (33) warga Desa Babakan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon terpaksa harus berurusan dengan polisi dan meringkuk di rumah tahanan Polres Cirebon Kota. Pasalnya, pemuda yang bekerja sebagai wiraswasta ini dilaporkan pihak Bank Indonesia karena melakukan praktik memutilasi atau merusak uang asli.
Keterangan yang berhasil dihimpun Radar (JPNN Grup) menyebutkan, pada Selasa (30/4) sekitar pukul 11.00 lalu, tersangka datang ke Bank Indonesia di Jl Yos Sudarso, Kota Cirebon sambil membawa uang untuk ditukarkan. Selanjutnya, tersangka menukarkan uang berbagai nominal dengan jumlah total Rp20.224.000.
Baca Juga:
Kemudian, petugas bank mulai curiga terhadap tersangka saat menyetorkan uang pecahan Rp 100 ribuan sebanyak 36 lembar yang hendak ditukarkan dengan uang baru. Pasalnya, pada uang tersebut sudah dalam keadaan rusak dan telah dimutilasi atau terdapat sambungan tempelan.
Petugas bank selanjutnya melaporkan temuan itu ke pihak kepolisian. Petugas Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota tiba di lokasi setelah mendapatkan laporan. Selanjutnya, membawa tersangka beserta barang buktinya ke Mapolres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut.
CIREBON - HB (33) warga Desa Babakan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon terpaksa harus berurusan dengan polisi dan meringkuk di rumah tahanan Polres Cirebon
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir