'Pemutilasi' Uang Diamankan Polisi

'Pemutilasi' Uang Diamankan Polisi
'Pemutilasi' Uang Diamankan Polisi
Kapolres Cirebon Kota AKBP Dani Kustoni SH SIK MHum melalui Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Dony Satria Wicaksono kepada Radar mengatakan, praktik penipuan yang dilakukan tersangka merupakan modus baru di Kota Cirebon.

"Ini merupakan modus baru dalam kasus penipuan mata uang atau dokumen negara. Tersangka dikenai Pasal 35 UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp 1 miliar. Kami juga masih mengembangkan kasus ini, apakah ada sindikat lainnya," ujar Dony.

Sementara itu, tersangka mengaku dalam melakukan aksinya, ia membeli uang rusak atau sobek dari masyarakat dengan harga maksimal setengah dari nilai nominal pecahannya. Tersangka pun tak segan memutilasi uang asli utuh dengan potongan sesuai bagian yang dibutuhkan. Setelah itu, tersangka menyambung uang rusak yang ia beli dengan potongan uang utuh yang ia mutilasi. Dengan hanya menggunakan lem kertas biasa untuk menyambung kedua bagian uang tersebut dengan kertas putih.

Dari satu lembar uang utuh yang dimutilasi, tersangka HB bisa menambal lebih dari satu uang rusak yang dibelinya. Alhasil, saat ditukarkan ke Bank, ia mendapat keuntungan berlipat. "Kalau pecahan Rp 100 ribu bisa dibeli seharga Rp 50 ribu, katanya. (rdh)

CIREBON - HB (33) warga Desa Babakan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon terpaksa harus berurusan dengan polisi dan meringkuk di rumah tahanan Polres Cirebon


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News