Pemutusan Kontrak Guru Honorer, DPRD DKI Jakarta segera Klarifikasi Disdik

jpnn.com -
JAKARTA - Komisi E DPRD DKI Jakarta segera meminta klarifikasi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait pemutusan kontrak ratusan guru honorer.
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina. mengatakan bahwa Dinas Pendidikan DKI Jakarta harus menjelaskan tujuan dan urgensi penerapan sistem "cleansing honor" yang menyebabkan 107 guru honorer tak bisa mengajar lagi.
Dia juga menyayangkan kebijakan ini tidak melibatkan DPRD, sehingga dewan tidak bisa memberi masukan sebelum penerapan.
"Komisi E berencana memanggil Dinas Pendidikan minggu depan untuk mengklarifikasi apa yang sebetulnya terjadi," katanya di Jakarta, Rabu (17/7).
Elva menambahkan bahwa keberadaan guru honorer sangat diperlukan karena tenaga pendidik belum mencukupi di sekolah negeri di Jakarta.
"Sebetulnya selama ini ada guru honorer di sekolah-sekolah. Berarti keberadaan guru honorer dirasakan manfaatnya," ungkapnya.
Sementara, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan bahwa pemprov sudah memperingatkan pihak sekolah agar tak menerima guru honorer sejak 2017.
Komisi E DPRD DKI Jakarta segera meminta klarifikasi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait pemutusan kontrak ratusan guru honorer.
- Sudah Banyak Honorer Lulus PPPK 2024 Dilantik Sebelum Lebaran, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Terbaru Kepala BKN soal NIP, Ada juga Anggaran Gaji PNS & PPPK, Honorer R2/R3 Bagaimana?
- Honorer R2/R3, Peserta PPPK 2024 Tahap 2 Tidak Bisa Dituntaskan Tahun Ini, Nah
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- 5 Berita Terpopuler: Waspada, Seluruh Honorer, PNS, dan PPPK Wajib Tahu SE MenPANRB Terbaru, Ini Alasannya