Pemutusan Kontrak Guru Honorer, DPRD DKI Jakarta segera Klarifikasi Disdik
jpnn.com -
JAKARTA - Komisi E DPRD DKI Jakarta segera meminta klarifikasi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait pemutusan kontrak ratusan guru honorer.
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina. mengatakan bahwa Dinas Pendidikan DKI Jakarta harus menjelaskan tujuan dan urgensi penerapan sistem "cleansing honor" yang menyebabkan 107 guru honorer tak bisa mengajar lagi.
Dia juga menyayangkan kebijakan ini tidak melibatkan DPRD, sehingga dewan tidak bisa memberi masukan sebelum penerapan.
"Komisi E berencana memanggil Dinas Pendidikan minggu depan untuk mengklarifikasi apa yang sebetulnya terjadi," katanya di Jakarta, Rabu (17/7).
Elva menambahkan bahwa keberadaan guru honorer sangat diperlukan karena tenaga pendidik belum mencukupi di sekolah negeri di Jakarta.
"Sebetulnya selama ini ada guru honorer di sekolah-sekolah. Berarti keberadaan guru honorer dirasakan manfaatnya," ungkapnya.
Sementara, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan bahwa pemprov sudah memperingatkan pihak sekolah agar tak menerima guru honorer sejak 2017.
Komisi E DPRD DKI Jakarta segera meminta klarifikasi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait pemutusan kontrak ratusan guru honorer.
- Belanja Pegawai 30% Dihapus, Honorer Diangkat PPPK, Bukan Paruh Waktu
- Pemprov Tidak Membuka Seleksi PPPK 2024, Honorer Boleh Daftar CPNS di Instansi Lain
- Pemerintah & DPR Sudah Sepakat, Angkat Honorer Tendik jadi PPPK, Termasuk yang Dirumahkan
- PP Manajemen ASN Bikin DPR Heran, Masalah Honorer Sebenarnya Gampang
- Pendaftaran PPPK 2024, Pemda Diminta Kumpulkan Seluruh Honorer, Ini Tujuannya
- 6 Kesepakatan DPR & MenPANRB, Seluruh Honorer Diangkat PPPK, Batasan 30% Belanja Pegawai Dihapus