Pemutusan Kontrak Guru Honorer, DPRD DKI Jakarta segera Klarifikasi Disdik

Namun, kata dia, dalam praktiknya ada beberapa sekolah (kepala sekolah) yang mengangkat guru honorer. "Yang dibiayai oleh dana BOS," kata Budi.
Dia menjelaskan dalam Pasal 40 Ayat 4 Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022, guru yang dapat diberi honor harus memenuhi persyaratan, di antaranya berstatus bukan ASN, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Selain itu, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta belum mendapat tunjangan profesi guru.
Dengan demikian, kata Budi, yang dilakukan para kepala sekolah selama ini, yakni mengangkat para guru honorer tidak sesuai dengan aturan yang ada.
"Jadi, bukan dipecat. Kami melakukan penataan dan penertiban dalam rangka agar para guru itu benar-benar tertib," kata Budi.
Terhitung pada 11 Juli 2024, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta sesuai Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 Pasal 40 (4). (antara/jpnn)
Komisi E DPRD DKI Jakarta segera meminta klarifikasi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait pemutusan kontrak ratusan guru honorer.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Seleksi PPPK Tahap 2 Daerah Ini Bulan Depan, 904 Honorer Memperebutkan 103 Sisa Formasi