Pena 98 Jakarta Tolak Pencabutan Nama Soeharto dari TAP MPR XI/998
jpnn.com - JAKARTA - Persatuan Nasional Aktivis (PENA) 98 Jakarta menyatakan menolak langkah MPR mencabut nama Presiden ke-2 RI Soeharto dari Ketetapan atau Tap MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Menurut Presidium PENA 98 Jakarta, Parni, pihaknya menduga pencabutan tersebut upaya untuk memuluskan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.
"Langkah MPR ini terkesan menafikan perjuangan gerakan mahasiawa 1998
yang merupakan sejarah perjuangan anak-anak muda di masanya. Ada berbagai rentetan peristiwa di sana seperti demonstrasi besar-besaran mahasiswa dan masyarakat, serta turunnya Presiden Soeharto dari 32 tahun kekuasannya
," ujar Parni dalam keterangannya, Senin (30/9).
Parni menilai pencabutan TAP MPR XI tahun 1998 bertentangan dengan TAP I/MPR/2003.
"Komitmen bangsa melalui penerbitan TAP MPR dan undang-undang ini menjadi ikhtiar menghadirkan wajah Indonesia yang bebas KKN," ucapnya.
PENA'98, kata Parni, benar-benar sangat prihatin dengan kondisi yang ada saat ini. Sebab, reformasi yang masih seumur jagung dipenggal habis.
"Ingat, tidak ada rekonsiliasi tanpa pengakuan dosa. Artinya, kalau ujug-ujug dimaafkan dan dijadijan pahlawan nasional, sementara belum pernah ada pengakuan dosa, maka rekonsiliasi akan menjadi bumerang dan menjadi mekanisme mencuci ulang sejarah," katanya.
Persatuan Nasional Aktivis (PENA) 98 Jakarta menolak pencabutan nama Soeharto dari TAP MPR XI/998
- Kombes Jannus Parlindungan Menjamin Penerimaan PPPK Polri Bebas KKN
- Wamenaker Afriansyah Minta ASN Jauhi Praktik KKN
- Rekind Terus Berupaya Menjaga Komitmen & Reputasi Perusahaan dari Praktik KKN
- Peradi Pastikan Tak Ada KKN Dalam Proses Pendidikan Advokat
- Anwar Sanusi: Nilai-nilai Etika Pemerintah Harus Jadi Landasan Moral ASN
- Pupuk Kaltim Tegaskan Komitmen Perusahaan Menolak Gratifikasi