Penabrak Jembatan Mahulu Ingkar Janji
Sabtu, 10 Juli 2010 – 15:40 WIB

Penabrak Jembatan Mahulu Ingkar Janji
Selain jembatan itu, Jembatan Mahakam yang dibangun pada 1985 itu pun juga menjadi “korban” tabrakan oleh ponton pengangkut batu bara, awal tahun ini. Pemilik ponton adalah PT KSA. Menurut Kepala Dinas Pekerjaa Umum dan Permukiman Prasarana Wilayah (PU dan Kimpraswil) Kaltim Husinsyah, ganti rugi untuk perusahaan itu kemungkinan ada pada kisaran Rp 15 miliar. Soal ganti ruginya, saat ini masih dalam pembahasan.
Husinsyah mengatakan, pihaknya menawarkan untuk ganti rugi, perusahaan yang langsung memperbaiki dengan menunjuk kontraktor. Dinas PU dan Kimpraswil Kaltim nantinya kebagian mengawasi. Ini belajar dari pengalaman ganti rugi Jembatan Mahulu yang tak tuntas sampai saat ini. Karena, proses ganti ruginya perusahaan membayar cicilan kepada Pemprov. (far)
SAMARINDA – Belum mengambil sikap tegas terhadap PT Ersihan Satya Pratama (ESP) yang menabrak Jambatan Mahulu pada 2008 silam, Pemprov Kaltim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Potongan 20%, Tol Semarang-Jakarta Butuh Saldo Minimal Rp 360 Ribu
- Bang Jago Bergolok yang Memaksa Minta THR Akhirnya Ditangkap
- Arus Balik di Jalur Riau-Sumbar Mengalami Peningkatan, Ini Lokasi Rawan Macet
- Wisatawan Asal Jakarta Digulung Ombak Pantai Parangtritis
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini
- Antisipasi Macet, Tol Jagorawi Arah Puncak Bogor Diberlakukan Contraflow