Penabrak Jembatan Mahulu Ingkar Janji

Penabrak Jembatan Mahulu Ingkar Janji
Penabrak Jembatan Mahulu Ingkar Janji
Selain jembatan itu, Jembatan Mahakam yang dibangun pada 1985 itu pun juga menjadi “korban” tabrakan oleh ponton pengangkut batu bara, awal tahun ini. Pemilik ponton adalah  PT KSA. Menurut Kepala Dinas Pekerjaa Umum dan Permukiman Prasarana Wilayah (PU dan Kimpraswil) Kaltim Husinsyah, ganti rugi untuk perusahaan itu kemungkinan ada pada kisaran Rp 15 miliar. Soal ganti ruginya, saat ini masih dalam pembahasan.

Husinsyah mengatakan, pihaknya  menawarkan untuk ganti rugi, perusahaan yang langsung memperbaiki dengan menunjuk kontraktor. Dinas PU dan Kimpraswil Kaltim nantinya kebagian mengawasi. Ini belajar dari pengalaman ganti rugi Jembatan Mahulu yang tak tuntas sampai saat ini. Karena, proses ganti ruginya perusahaan membayar cicilan kepada Pemprov. (far)

SAMARINDA – Belum mengambil sikap tegas terhadap PT Ersihan Satya Pratama (ESP) yang menabrak Jambatan Mahulu pada 2008 silam, Pemprov Kaltim


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News