Penabrak Jembatan Mahulu Ingkar Janji
Sabtu, 10 Juli 2010 – 15:40 WIB
Selain jembatan itu, Jembatan Mahakam yang dibangun pada 1985 itu pun juga menjadi “korban” tabrakan oleh ponton pengangkut batu bara, awal tahun ini. Pemilik ponton adalah PT KSA. Menurut Kepala Dinas Pekerjaa Umum dan Permukiman Prasarana Wilayah (PU dan Kimpraswil) Kaltim Husinsyah, ganti rugi untuk perusahaan itu kemungkinan ada pada kisaran Rp 15 miliar. Soal ganti ruginya, saat ini masih dalam pembahasan.
Husinsyah mengatakan, pihaknya menawarkan untuk ganti rugi, perusahaan yang langsung memperbaiki dengan menunjuk kontraktor. Dinas PU dan Kimpraswil Kaltim nantinya kebagian mengawasi. Ini belajar dari pengalaman ganti rugi Jembatan Mahulu yang tak tuntas sampai saat ini. Karena, proses ganti ruginya perusahaan membayar cicilan kepada Pemprov. (far)
SAMARINDA – Belum mengambil sikap tegas terhadap PT Ersihan Satya Pratama (ESP) yang menabrak Jambatan Mahulu pada 2008 silam, Pemprov Kaltim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius