Penadah Barang Milik Sisca Dibekuk
jpnn.com - JAKARTA - Jajaran Polresta Bandung terus mendalami kasus pembunuhan terhadap wanita cantik, Fransisca Yofie alias Sisca. Setelah menangkap dua pelaku, W dan A, kini empat orang lain yang diduga sebagai penadah barang-barang milik Sisca juga dibekuk.
Kepala bagian Penerangan umum Komisaris besar Pol Agus Rianto mengatakan, kasus penadahan barang curian ini ditangani Polrestabes Bandung.
"Kasus ini sedang ditanggani oleh teman-teman Polrestabes Bandung dan Polda Jabar. Dalam kejadian ini ada dua kasus yang ditangani, yakni 365 tentang pencurian dan 480 penadah," Kata Agus di Mabes Polri Senin (12/8).
Perkembangan penyidikan sementara diketahui pelaku W dan A diduga menjual barang hasil rampasan dari Sisca kepada keempat penadah berinisial D, D, E dan K. Hal ini diperkuat dengan tidak ditemukannya barang berharga di dalam tas milik korban.
"Kalau HP itu sudah umumkan punya, begitu juga kalau pengendara harus punya SIM, begitu juga harus punya KTP, kemudian pasti punya uang baik bentuk ATM atau tunai, dan di dalam tas korban sudah tidak ada barang beharga," jelasnya.
Menurut Agus, keempat orang yang diduga sebagai penadah barang hasil curian akan dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Untuk pelaku pembunuh W dan A akan di jerat pasal 365 dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Terkait kasus ini penyidik telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi untuk mengungkap kasus itu secara utuh.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Jajaran Polresta Bandung terus mendalami kasus pembunuhan terhadap wanita cantik, Fransisca Yofie alias Sisca. Setelah menangkap dua pelaku,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft