Penadah Motor Curian di Bekasi Jaringan Terorisme, Pelakunya Masih Bocah
Saat diminta keterangan, kata dia, keduanya mengaku telah menjual sepeda motor hasil pencuriannya kepada dua orang penadah berinisial SLH dan MS.
Petugas melakukan pengembangan dan selang beberapa hari menangkap kedua penadah di kediamannya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan catatan kepolisian, kedua penadah ini masuk dalam daftar jaringan terorisme.
Kedua pelaku curanmor saat ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Tarumajaya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. Sedangkan kedua penadahnya kini menjalani pemeriksaan Densus 88 Antiteror Mabes Polri.
"Kalau jaringannya saya belum tahu, karena masih dalam pengembangan Densus 88 Antiteror. Dari kedua penadah ini kami amankan dua sepeda motor," kata Edy. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Dua bocah pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor sudah beberapa kali beraksi di Bekasi. Penadahnya masuk dalam daftar jaringan terorisme.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Cegah Teror Saat Natal, Polri Sterilisasi Seluruh Tempat Ibadah
- BNPT Beri Sertifikat ke-16 Pengelola Objek Vital soal Pencegahan Terorisme
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak
- Tinjau Program Sekolah Damai di SMAN 13 Semarang, Kepala BNPT Beri Pujian
- Wanita di Bekasi jadi Korban Penyiraman Air Keras, Polisi Memburu Pelaku