Penagihan Utang Debitur BLBI Tak Akan Berhenti Meski Pemerintahan Berganti
Satgas BLBI terdiri dari beberapa kementerian/lembaga, mulai bekerja sejak Presiden RI Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dalam Keppres itu, masa tugas Satgas BLBI berakhir pada 31 Desember 2023.
Sejak mulai bertugas pada Juni 2021 sampai Mei 2023, atau dalam kurun waktu hampir dua tahun, Satgas BLBI berhasil mengembalikan Rp 30,66 triliun dari para obligor/debitur BLBI.
Perinciannya, Rp 1,1 triliun dalam bentuk uang (PNBP ke kas negara), penyitaan dan penyerahan barang jaminan lain dan penyerahan jaminan aset seluas 1.784,34 hektare yang estimasi nilainya Rp 14,77 triliun.
Kemudian, penguasaan fisik aset properti seluas 1.862,91 hektare yang estimasi nilainya setara Rp 9,278 triliun.
Kemudian, penyerahan aset kepada kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah seluas 278,6 hektare dengan estimasi nilai Rp 3,07 triliun.
Serta penyertaan modal negara (PMN) nontunai seluas 54 hektare dengan estimasi nilai Rp 2,49 triliun.
Mahfud dan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani optimistis sampai akhir 2023 Satgas BLBI dapat menagih setidaknya 50 persen dari total Rp 110,45 triliun uang negara yang dipinjam para obligor atau debitur BLBI. (Antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Penagihan terhadap utang para debitur BLBLI tidak akan berhenti meski pemerintahan akan berganti setelah Pemilu 2024.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya
- Ternyata Daging hingga Listrik Kena PPN 12 Persen, Begini Kriterianya
- Tarif PPN Resmi jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Masih Relatif Rendah
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun