Penahanan Ariel Diperpanjang

Kemungkinan Lebaran di Bui

Penahanan Ariel Diperpanjang
Penahanan Ariel Diperpanjang
JAKARTA - Penyanyi Nazril Irham alias Ariel, tersangka kasus video porno, sepertinya akan merayakan hari raya Idul Fitri di Bareskim Mabes Polri bersama tahanan lain. Pihak kepolisian menyatakan, masa penahanan Ariel sangat mungkin diperpanjang lagi. Masa tahanan Ariel yang kedua berakhir pada 23 Agustus mendatang.

Kabidpenum Mabes Polri, Kombespol Marwoto Soeto, saat dihubungi Jumat (20/8) kemarin menuturkan hal itu. Dia bilang, pihaknya memiliki wewenang untuk memperpanjang penahanan kekasih Luna Maya tersebut. "Kewenangan kami bisa menahan yang bersangkutan ini sampai 120 hari," kata Marwoto. Sampai saat ini, bintang film Sang Pemimpi tersebut baru ditahan 60 hari.

Lebih lanjut Marwoto menjelaskan, Ariel dituntut hukuman lebih dari sembilan tahun penjara. Jika begitu, lanjut dia, penyidik bisa memperpanjang masa tahanannya lagi. Apalagi, kepolisian masih harus melengkapi berkas perkara Ariel yang dikembalikan Kejaksaan Negeri (P-19). Itu berarti Ariel masih diperlukan untuk keperluan penyidikan. Sebab, tidak tertutup kemungkinan polisi memeriksa lagi demi melengkapi berkas perkara video porno yang melibatkan tiga artis papan atas Indonesia itu.

"Ya, itu bisa saja dilakukan. Yang pasti, kami akan mengumpulkan keterangan saksi-saksi lain," ucapnya. Tak hanya berkas Ariel, berkas dua tersangka lainnya - Luna Maya dan Cut Tari - juga dikembalikan oleh kejaksaan.

JAKARTA - Penyanyi Nazril Irham alias Ariel, tersangka kasus video porno, sepertinya akan merayakan hari raya Idul Fitri di Bareskim Mabes Polri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News