Penahanan Ariel Diperpanjang
Kemungkinan Lebaran di Bui
Sabtu, 21 Agustus 2010 – 14:38 WIB
JAKARTA - Penyanyi Nazril Irham alias Ariel, tersangka kasus video porno, sepertinya akan merayakan hari raya Idul Fitri di Bareskim Mabes Polri bersama tahanan lain. Pihak kepolisian menyatakan, masa penahanan Ariel sangat mungkin diperpanjang lagi. Masa tahanan Ariel yang kedua berakhir pada 23 Agustus mendatang. "Ya, itu bisa saja dilakukan. Yang pasti, kami akan mengumpulkan keterangan saksi-saksi lain," ucapnya. Tak hanya berkas Ariel, berkas dua tersangka lainnya - Luna Maya dan Cut Tari - juga dikembalikan oleh kejaksaan.
Kabidpenum Mabes Polri, Kombespol Marwoto Soeto, saat dihubungi Jumat (20/8) kemarin menuturkan hal itu. Dia bilang, pihaknya memiliki wewenang untuk memperpanjang penahanan kekasih Luna Maya tersebut. "Kewenangan kami bisa menahan yang bersangkutan ini sampai 120 hari," kata Marwoto. Sampai saat ini, bintang film Sang Pemimpi tersebut baru ditahan 60 hari.
Lebih lanjut Marwoto menjelaskan, Ariel dituntut hukuman lebih dari sembilan tahun penjara. Jika begitu, lanjut dia, penyidik bisa memperpanjang masa tahanannya lagi. Apalagi, kepolisian masih harus melengkapi berkas perkara Ariel yang dikembalikan Kejaksaan Negeri (P-19). Itu berarti Ariel masih diperlukan untuk keperluan penyidikan. Sebab, tidak tertutup kemungkinan polisi memeriksa lagi demi melengkapi berkas perkara video porno yang melibatkan tiga artis papan atas Indonesia itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Penyanyi Nazril Irham alias Ariel, tersangka kasus video porno, sepertinya akan merayakan hari raya Idul Fitri di Bareskim Mabes Polri
BERITA TERKAIT
- Raffi Ahmad Kenang Momen Kedekatannya dengan Ayah Baim Wong
- Audrey Davis Hadiri Sidang Dugaan Video Syur
- Tahun Baru, Chika Jessica Ungkap Sebuah Impian
- Horor dan Budaya Bersinergi di Gala Premiere Film Eva: Pendakian Terakhir
- PSSI Pecat Shin Tae-yong, Ari Lasso Beri Sindiran Pedas, Begini Katanya
- Die With a Smile di Posisi Puncak Billboard, Rekor Baru Lady Gaga dan Bruno Mars