Penahanan Bupati Talaud Tergantung Kejati Sulut
Selasa, 04 Mei 2010 – 00:31 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyerahkan sepenuhnya kewenangan untuk melakukan proses hukum terhadap Bupati Talaud Elly Lasut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Hanya saja, Kejati Sulut tetap harus melaporkan perkembangan proses penyidikannya ke Kejagung. "Di dalam SIP kan sudah jelas kalau presiden sudah menyerahkan proses hukumnya pada Kejagung. Proses hukum itu mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan," tuturnya.
"Karena Kejati Sulut yang melakukan penyidikan, jadi itu kewenangan Kejati untuk menentukan penahanan atau tidak," kata Kapuspenkum Kejagung RI Didiek Darmanto yang dihubungi JPNN, Senin (3/5) malam.
Baca Juga:
Ditanya, apakah penahanan atas Elly dianggap perlu dilakukan maka pihak Kejati harus menunggu turunnya surat izin penahanan, Didiek menegaskan bahwa hal itu tidak diperlukan lagi. Menurutnya, Surat ijin pemeriksaan hanya dikeluarkan satu kali oleh Presiden sesuai usulan Kajagung.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyerahkan sepenuhnya kewenangan untuk melakukan proses hukum terhadap Bupati Talaud Elly Lasut ke Kejaksaan Tinggi
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Pabrik Tekstil di Bandung, Pemadaman Berlangsung 13 Jam
- BMKG: Cuaca Ekstrem di Jateng Bertahan sampai Februari 2025
- Pria Ini Melakukan Perbuatan Terlarang di Tanjung Lago
- Francine PSI: Tarif PAM Jakarta Naik dan Langgar Aturan, Kepgub 730/2024 Harus Dicabut
- DPRD DKI Dorong PAM JAYA Sosialisasikan Air Siap Minum
- Wali Kota Helldy Agustian Memaparkan Pencapaian Kota Cilegon Saat Ini