Penahanan Bupati Talaud Tergantung Kejati Sulut

Penahanan Bupati Talaud Tergantung Kejati Sulut
Penahanan Bupati Talaud Tergantung Kejati Sulut
JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyerahkan sepenuhnya kewenangan untuk melakukan proses hukum terhadap Bupati Talaud Elly Lasut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Hanya saja, Kejati Sulut tetap harus melaporkan perkembangan proses penyidikannya ke Kejagung.

"Karena Kejati Sulut yang melakukan penyidikan, jadi itu kewenangan Kejati untuk menentukan penahanan atau tidak," kata Kapuspenkum Kejagung RI Didiek Darmanto yang dihubungi JPNN, Senin (3/5) malam.

Ditanya, apakah penahanan atas Elly dianggap perlu dilakukan maka pihak Kejati harus menunggu turunnya surat izin penahanan, Didiek menegaskan bahwa hal itu tidak diperlukan lagi. Menurutnya, Surat ijin pemeriksaan hanya dikeluarkan satu kali oleh Presiden sesuai usulan Kajagung.

"Di dalam SIP kan sudah jelas kalau presiden sudah menyerahkan proses hukumnya pada Kejagung. Proses hukum itu mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan," tuturnya.

JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyerahkan sepenuhnya kewenangan untuk melakukan proses hukum terhadap Bupati Talaud Elly Lasut ke Kejaksaan Tinggi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News