Penahanan Bupati Talaud Tergantung Kejati Sulut
Selasa, 04 Mei 2010 – 00:31 WIB
Penahanan Bupati Talaud Tergantung Kejati Sulut
JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyerahkan sepenuhnya kewenangan untuk melakukan proses hukum terhadap Bupati Talaud Elly Lasut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Hanya saja, Kejati Sulut tetap harus melaporkan perkembangan proses penyidikannya ke Kejagung. "Di dalam SIP kan sudah jelas kalau presiden sudah menyerahkan proses hukumnya pada Kejagung. Proses hukum itu mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan," tuturnya.
"Karena Kejati Sulut yang melakukan penyidikan, jadi itu kewenangan Kejati untuk menentukan penahanan atau tidak," kata Kapuspenkum Kejagung RI Didiek Darmanto yang dihubungi JPNN, Senin (3/5) malam.
Baca Juga:
Ditanya, apakah penahanan atas Elly dianggap perlu dilakukan maka pihak Kejati harus menunggu turunnya surat izin penahanan, Didiek menegaskan bahwa hal itu tidak diperlukan lagi. Menurutnya, Surat ijin pemeriksaan hanya dikeluarkan satu kali oleh Presiden sesuai usulan Kajagung.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyerahkan sepenuhnya kewenangan untuk melakukan proses hukum terhadap Bupati Talaud Elly Lasut ke Kejaksaan Tinggi
BERITA TERKAIT
- Soal Tarif Trump, Wali Kota Semarang Sebut Ekonomi Global Sedang Goro-Goro
- Gubernur Jateng: Sinergisitas Pemprov dan DPRD Harus Terus Terjaga
- Kuasa Hukum Gamma: Aipda Robig Bunuh Anak, tetapi Masih Digaji Negara
- Taman Pintar Yogyakarta Dikunjungi 23 Ribu Wisatawan Selama Libur Lebaran
- Kapan CPNS dan PPPK Terima SK? Pak Eko Beri Penjelasan Begini
- Feby Deru Nilai Kegiatan Donor Darah Bermanfaat bagi Masyarakat