Penahanan Bupati Talaud Tergantung Kejati Sulut

Penahanan Bupati Talaud Tergantung Kejati Sulut
Penahanan Bupati Talaud Tergantung Kejati Sulut
Namun, lanjut Didiek, setiap penahanan yang dilakukan harus ada alasan jelas dan berdasarkan penilaian objektif. Misalnya, yang bersangkutan dikhawatirkan akan melarikan diri, berniat menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi perbuatannya.

"Itu semua harus dilaporkan ke Kejagung. Kalau penyidik Kejati mau melakukan penahanan alasannya apa, semuanya harus jelas," ucapnya.

Seperti diketahui, Bupati Talaud Elly Lasut terjerat masalah korupsi APBD Talaud. Surat ijin pemeriksaan (SIP) sudah dikeluarkan Presiden bersamaan dengan SIP untuk Misbakhun pada April lalu. Misbakhun sendiri setelah menjalani pemeriksaan satu kali di Mabes Polri, langsung ditahan. Sementara Elly sudah menjalani pemeriksaan dua kali dan tidak ditahan. (Esy/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Warga Tangkap Babi Ngepet

JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyerahkan sepenuhnya kewenangan untuk melakukan proses hukum terhadap Bupati Talaud Elly Lasut ke Kejaksaan Tinggi


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News