Penahanan Bupati Talaud Tergantung Kejati Sulut
Selasa, 04 Mei 2010 – 00:31 WIB
Penahanan Bupati Talaud Tergantung Kejati Sulut
Namun, lanjut Didiek, setiap penahanan yang dilakukan harus ada alasan jelas dan berdasarkan penilaian objektif. Misalnya, yang bersangkutan dikhawatirkan akan melarikan diri, berniat menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi perbuatannya.
Baca Juga:
"Itu semua harus dilaporkan ke Kejagung. Kalau penyidik Kejati mau melakukan penahanan alasannya apa, semuanya harus jelas," ucapnya.
Seperti diketahui, Bupati Talaud Elly Lasut terjerat masalah korupsi APBD Talaud. Surat ijin pemeriksaan (SIP) sudah dikeluarkan Presiden bersamaan dengan SIP untuk Misbakhun pada April lalu. Misbakhun sendiri setelah menjalani pemeriksaan satu kali di Mabes Polri, langsung ditahan. Sementara Elly sudah menjalani pemeriksaan dua kali dan tidak ditahan. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyerahkan sepenuhnya kewenangan untuk melakukan proses hukum terhadap Bupati Talaud Elly Lasut ke Kejaksaan Tinggi
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Pramono Soal Rute SilturahRide with Mas Pram: Saya Sebenarnya Juga Enggak Tahu
- Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi, 2 Lansia Tenggelam
- Penyebab Retak di Tanjakan Trangkil Versi Dinas ESDM Jateng: Ada 2 Jalur Patahan Aktif
- Harga Emas Perhiasan di Palembang Melonjak, Mendekati Rp 11 Juta
- Fakta Baru Si Dokter Kandungan Cabul di Garut, Kebangetan
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api