Penahanan Bupati Talaud Tergantung Kejati Sulut
Selasa, 04 Mei 2010 – 00:31 WIB
Namun, lanjut Didiek, setiap penahanan yang dilakukan harus ada alasan jelas dan berdasarkan penilaian objektif. Misalnya, yang bersangkutan dikhawatirkan akan melarikan diri, berniat menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi perbuatannya.
Baca Juga:
"Itu semua harus dilaporkan ke Kejagung. Kalau penyidik Kejati mau melakukan penahanan alasannya apa, semuanya harus jelas," ucapnya.
Seperti diketahui, Bupati Talaud Elly Lasut terjerat masalah korupsi APBD Talaud. Surat ijin pemeriksaan (SIP) sudah dikeluarkan Presiden bersamaan dengan SIP untuk Misbakhun pada April lalu. Misbakhun sendiri setelah menjalani pemeriksaan satu kali di Mabes Polri, langsung ditahan. Sementara Elly sudah menjalani pemeriksaan dua kali dan tidak ditahan. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyerahkan sepenuhnya kewenangan untuk melakukan proses hukum terhadap Bupati Talaud Elly Lasut ke Kejaksaan Tinggi
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi