Penahanan BW Wewenang Kejaksaan

jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Polri melakukan pelimpahan tahap dua kasus Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto (BW), Jumat (18/9). BW merupakan tersangka dugaan memerintahkan kesaksian palsu persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng di Mahkamah Konstitusi 2010.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Brigjen Bambang Waskito menegaskan, apa yang dilakukan ini sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Ini sudah merupakan proses hukum. Jadi, karena sudah P21 (dinyatakan lengkap), tentu sesuai aturan kami limpahkan tahap dua ke Kejaksaan Agung dulu baru ke Kejari Pusat," kata Bambang di Badan Reserse, Jumat (18/9).
Dia pun tak mau berspekulasi apakah BW akan dijebloskan ke tahanan atatu tidak. Menurut dia, itu merupakan kewenangan Kejagung. "Saya tidak tahu, itu kewenangan kejaksaan," kata mantan Kapolrestro Jakarta Barat ini.
Lebih lanjut, dia mengatakan, alasan dilimpahkan sekarang karena sebelumnya BW pernah mengajukan praperadilan. Polisi, kata dia, menghormati upaya hukum itu. Nah, karena sekarang sudah tak ada upaya hukum lagi dari BW, maka pelimpahan tahap dua dilaksanakan.
“BW kan tiga kali ajukan praperadilan. Setelah tidak ajukan lagi, ya sudah kami limpahkan," kata jenderal bintang satu ini. Dia pun menegaskan, alat-alat bukti yang diserahkan juga sudah lengkap.(boy/jpnn)
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Polri melakukan pelimpahan tahap dua kasus Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa