Penahanan Cirus Tergantung Kebutuhan Penyidik
Senin, 14 Maret 2011 – 12:31 WIB

Penahanan Cirus Tergantung Kebutuhan Penyidik
JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Ito Sumardi menjelaskan, penahanan jaksa Cirus Sinaga, tersangka kasus pemalsuan rencana tuntutan (rentut) dalam kasus Gayus Tambunan, tergantung pada kebutuhan penyidik. "Mungkin penyidik menganggap belum berlu untuk ditahan, makanya penahanan tidak dilakukan," jelasnya, saat berada di KPK, Senin (14/3). Kabareskrim menjelaskan, bahwa tindak lanjut kasus Gayus Tambunan sesuai amanah Inpres saat ini terus dilakukan kepolisian. Di antaranya adalah yang terkait dengan proses persidangan Gayus yang diduga terjadi praktek mafia hukum di dalamnya - salah satunya dalam kasus pemalsuan rentut oleh jaksa Cirus Sinaga yang menangani perkara tersebut waktu itu.
Menurut Ito, aturan perundangan memang tidak mengharuskan setiap tersangka untuk ditahan. Penahanan seorang tersangka menurutnya dapat dilakukan, bila sejumlah unsur terpenuhi. Di antaranya yaitu kemungkinan tersangka menghilangkan diri, merusak barang bukti, mengulangi perbuatan, serta alasan lainnya yang dianggap dapat mengganggu atau menghambat penyidikan.
Baca Juga:
Sementara untuk kasus yang melibatkan tersangka Cirus, menurut Ito, kemungkinan penyidik memandang semua unsur tersebut masih dianggap bisa ditoleransi. "Yang terpenting, proses hukumnya saat ini masih terus berjalan," tandas Ito meyakinkan.
Baca Juga:
JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Ito Sumardi menjelaskan, penahanan jaksa Cirus Sinaga, tersangka kasus pemalsuan rencana
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?