Penahanan Danny Diperpanjang
Jumat, 28 November 2008 – 18:55 WIB

Penahanan Danny Diperpanjang
JAKARTA - Penahanan mantan Gubernur Jawa Barat, Danny Setiawan akhirnya diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setalah ditahan 20 hari pertama sejak 10 Nopember 2008, penyidik KPK menetapkan penahanan bagi orang mantan nomor satu di Jawa Barat itu diperpanjang 40 hari lagi. ”Danny sudah kembalikan Rp300 juta,” ujar Jubir KPK, Johan Budi SP, pada 17 Nopember lalu. Pengembalian uang kepada penyidik KPK beberapa kali dilakukan Danny, pada 29 Oktober 2008, dia juga mengembalikan Rp1 miliar.
Hal itu diungkap Danny Setiawan sendiri ketika keluar dari gedung superbody di Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat sore (28/11) sekitar pukul 16.10 Wib.”Tadi sudah ditetapkan perpanjangan penahanan saya menjadi 40 hari lagi,” ujar Danny ketika diserbu wartawan yang ngepos di KPK.
Baca Juga:
Danny juga berharap dirinya bisa menjalani proses penahanan dengan ketabahan dan kesehatan. ”Tolong doain saya semoga selalu ya..,” ujar Danny sebelum masuk mobil tahanan KPK, bermerk Kijang Silver, bernopol B2040BQ. Sekedar mengingatkan, pada 17 Nopember 2008, Danny sudah mengembalikan uang kepada KPK sebesar Rp300 juta. Dia dijerat karena diduga ikut merugikan negara atas proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran dan pengadaan alat berat di Provinsi Jawa Barat, pada 2004.
Baca Juga:
JAKARTA - Penahanan mantan Gubernur Jawa Barat, Danny Setiawan akhirnya diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setalah ditahan
BERITA TERKAIT
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun