Penahanan Diperpanjang KPK, Mustafa Gagal Ikut Kampanye

Penahanan Diperpanjang KPK, Mustafa Gagal Ikut Kampanye
Bupati Lampung Tengah Mustafa yang juga calon gubernur Lampung dengan mengenakan rompi tahanan KPK berjalan menuju mobil tahanan, Jumat (16/2) dini hari. Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.Com

Atas perbuatannya, pihak pemberi Taufik dan Mustafa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai pihak penerima suap, Natalis dan Rusliyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Taufik selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (jpg/rma/c1/dna)


Calon gubernur (cagub) Lampung, Mustafa dipastikan tidak akan bisa berkampanye pada Pilkada Lampung 2018 mendatang.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News