Penahanan Diperpanjang KPK, Mustafa Gagal Ikut Kampanye
Kamis, 08 Maret 2018 – 03:05 WIB
Atas perbuatannya, pihak pemberi Taufik dan Mustafa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai pihak penerima suap, Natalis dan Rusliyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Taufik selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (jpg/rma/c1/dna)
Calon gubernur (cagub) Lampung, Mustafa dipastikan tidak akan bisa berkampanye pada Pilkada Lampung 2018 mendatang.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- LSI: Pasangan Rahmat-Jihan Unggul Dibandikan Arinal-Sutono
- Yanni Kembalikan Dukungan dari NasDem Demi Buka Jalan Bagi Mustafa
- Alasan Gerindra Usung Rahmat Mirzani Djausal di Pilgub Lampung
- Innalillahi, Mustafa Meninggal Dunia, Anak Buah AKBP Andrianto Argamuda Bergerak
- Rahmad Darmawan Diwacanakan Masuk Panggung Politik
- Bawa Bom saja Berani, apalagi Hadapi Preman