Penahanan Ditangguhkan, Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa di Bali Semringah
jpnn.com, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa I Nyoman Sukena (38).
Nyoman Sukena merupakan warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali yang diseret ke pengadilan lantaran memelihara landak Jawa (Hystrix Javanica) yang termasuk satwa dilindungi.
Pada sidang pemeriksaan terdakwa di PN Denpasar, Kamis (12/9/2024), majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra menyatakan berdasarkan pertimbangan majelis hakim maka diputuskan pengalihan penahanan sejak 12 September sampai 21 September 2024 dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
"Penahanan saudara dialihkan ke tahanan rumah dengan syarat kooperatif. Terdakwa juga wajib lapor dua kali seminggu setiap Selasa dan Kamis," kata Bamadewa dalam persidangan.
Hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan permohonan tersebut, yaitu terdakwa Nyoman Sukena merupakan kepala keluarga yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Penetapan pengalihan penahanan tersebut disambut gembira terdakwa Nyoman Sukena serta masyarakat Desa Adat Bongkasa Pertiwi yang turut hadir menyaksikan persidangan tersebut.
Majelis hakim menyampaikan ada beberapa surat permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan yang telah diterimanya, baik yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa maupun yang diajukan dalam bentuk surat dari Pemerintah Desa Bongkasa Pertiwi dan anggota Komisi VI DPR RI atas nama Rieke Diah Pitaloka.
Namun, majelis hakim menegaskan bahwa kewenangan memberikan penangguhan atau pengalihan penahanan dalam proses di pengadilan itu ada pada majelis hakim, bukan dari instansi lainnya.
I Nyoman Sukena, pemelihara landak Jawa yang diseret ke pengadilan dengan ancaman 5 tahun penjara, semringah setelah penangguhan penahanannya dikabulkan hakim.
- Dua Tokoh Siap Luncurkan Creative Hub Bertema Laut di Bali
- GB Sanitaryware dan Christian Sugiono Garap Project Rahasia di Bali
- Bali Jadi Destinasi Utama Wisata Medis Estetika di Asia Tenggara
- Kabulkan Penangguhan Penahanan Gunawan Sadbor, Polisi Beri Penjelasan Begini
- Kronologi Anak Drummer Matta Band Meninggal Dunia di Bali
- HLF MSP dan IAF ke-2 Berdampak Positif pada Posisi Indonesia di Kancah Global